Liputan6.com, Jakarta - RUU Pilkada yang tengah dibahas di DPR memunculkan polemik baru. Ini lantaran wacana penghapusan pilkada langsung yang tertuang dalam RUU itu. Dengan penghapusan pilkada langsung, maka kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Pengamat politik dari Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) Said Salahuddin menilai, pengembalian hak pilih pada DPRD seharusnya ditolak DPR.
"RUU Pilkada usulan pemerintah yang materi muatan pokoknya hendak menghapus pemilukada langsung oleh rakyat harus ditolak tegas oleh DPR," kata Said dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (6/9/2014).
Dia mengatakan, soal penghematan anggaran dan meminimalisir kepala daerah menjadi pelaku korupsi merupakan alasan yang dipakai untuk mengembalikan hak memilih pada DPRD dalam RUU Pilkada. Said menilai, hal itu bukanlah urgensi.
"Jika pilkada langsung dinilai memakan biaya yang sangat mahal, maka permasalahan ini sebetulnya bisa diatasi dengan memperbaiki aturan. Contoh, pemilukada dilaksanakan secara serentak agar pemprov bisa patungan dengan pemda kabupaten/kota dalam membiayai pemilukada," ujar dia.
"Jumlah TPS (tempat pemungutan suara) dikurangi dengan cara menetapkan jumlah DPT per TPS pada pemilukada sama dengan pileg atau pilpres," imbuh dia.
Sementara itu, terkait pemilihan langsung yang disebut-sebut melahirkan banyak pelaku korupsi, Said menilai hal tersebut bisa dicegah lewat KPK.
"Dikatakan kepala daerah hasil pilkada langsung banyak yang tersangkut kasus korupsi, hal itu tidak benar. Banyaknya kepala daerah yang ditangkap itu lantaran sejak diberlakukannya pemilukada, aturan tentang korupsi sudah semakin ketat," tutur dia.
"Kita juga sudah punya KPK. Andai saja saat pemilihan oleh DPRD aturan tentang soal korupsi sudah ketat dan telah ada KPK, maka boleh jadi jumlah kepala daerah yang masuk penjara jumlahnya lebih banyak lagi," tandas Said. (Ado)
Alasan DPR Harus Tolak RUU Pilkada
RUU Pilkada yang tengah dibahas di DPR memunculkan polemik baru. Ini lantaran wacana penghapusan pilkada langsung yang tertuang di dalamnya.
diperbarui 07 Sep 2014, 09:27 WIBRuang sidang utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sebutkan Tujuan Teks Prosedur: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuatnya
Tujuan Back Up: Manfaat dan Cara Melakukannya dengan Benar
Harga Minyak Dunia Melonjak, Rusia Kena Sanksi Eropa Lagi
17 Aplikasi dan Game Terbaik di App Store 2024, Mana Favorit Anda?
Siksa Neraka Paling Ringan, Dipakaikan Sandal Api Panasnya Membuat Ubun-Ubun Mendidih
Top 3 News: Gugatan Pilkada Jakarta di MK, Upaya Membalik Hasil dan Perbaikan Kualitas Demokrasi
6 Fakta Menarik Gunung Cot Kulam di Aceh yang Dikenal Sebagai Pulau Weh
12 Contoh Tujuan Hidup yang Bermakna untuk Masa Depan
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter, Status Waspada
Terangkan Tujuan Melakukan Overhead Pass dalam Permainan Bola Basket
Tujuan Perhitungan Indeks Harga: Pengertian, Jenis dan Metode
Harga Kripto 12 Desember 2024: Bitcoin Kembali Perkasa di Level USD 100.000