ICW: 38 Terpidana Korupsi Dapat Bebas Bersyarat Era SBY

Dari sekian banyak pembebasan bersyarat, ICW menilai yang paling kontroversial adalah pembebasan terpidana kasus suap Hartati Murdaya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 07 Sep 2014, 13:11 WIB
Ilustrasi Korupsi 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat yang tercantum dalam PP Nomor 22 Tahun 2012 bisa menimbulkan kontroversi besar bila tak dijalankan sesuai prosedur. Sampai saat ini puluhan terpidana korupsi menikmati pembebasan bersyarat itu.

"Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan bersyarat," ujar anggota ICW Emerson Yuntho dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (7/9/2014).

Dari 38 terpidana tersebut, 31 merupakan terpidana yang ditangani KPK dan 7 merupakan terpidana yang ditangani Kejaksaan Agung. Dari sekian banyak pembebasan bersyarat, ICW menilai yang paling kontroversial adalah pembebasan yang diterima terpidana kasus suap Hartati Murdaya.

"Pembebasan bersyarat paling kontroversial adalah untuk Hartati Murdaya. Pemberian PB ini tidak memenuhi syarat dan prosedur PP 99/2012, ini sangat menyedihkan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," tutur Emerson.

ICW juga menyorot Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang dinilai telah melawan hukum dengan pemberian pembebasan bersyarat itu. "Hal ini juga menunjukkan Menteri Hukum dan HAM tidak paham hukum atau bahkan dapat melawan hukum," tegasnya.

Terpidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat itu menurut catatan ICW antara lain  mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah, mantan Dubes RI Rusdihardjo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, mantan Gubernur Kepri, dan mantan Mendagri Hari Sabarno. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya