Liputan6.com, Jakarta - Kekhawatiran Anas Urbaningrum terhadap alat bukti forensik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak jelas mengingatkan publik pada peristiwa yang dialami mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, beberapa tahun silam.
Saat itu dalam persidangan, JPU mengajukan alat bukti forensik berbentuk SMS yang tidak pernah jelas hingga akhir persidangan. Antasari kemudian dihukum karena bukti-bukti yang dianggap meragukan.
Dalam kasus Anas, JPU mengajukan alat bukti forensik elektronik berupa pesan BlackBerry Messanger dengan nama pengguna Wisanggeni yang disajikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 5 September lalu.
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan, kekhawatiran Anas bisa seperti Antasari sangat beralasan. Karena bukti forensik yang diajukan JPU tidak secara gegabah dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat atau memperberat ancaman hukuman.
"Bila perlu, dilakukan forensik ulang yang memenuhi standar forensik," ujar Suparji di Jakarta, Minggu (8/9/2014).
Suparji juga mengatakan, forensik sebagai alat bukti harus diuji kebenaran dan orisinalitasnya. Untuk itu, harus diperiksa proses dan hasilnya apakah memenuhi prosedur sebagaimana mestinya atau ada indikasi rekayasa.
"Jaksa seharusnya tidak mencari alat bukti, tetapi menemukannya. Mengingat publik juga semakin cerdas dalam menilai proses hukum yang mengadili atau sekadar menghukum," ucap dia.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan, pesan BBM dengan nama pengguna Wisanggeni itu memuat content pembicaraan Anas yang berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana, mempengaruhi saksi, dan lain sebagainya.
Atas hal itu, menurut BW, KPK sedangberi mempertimbangkan untuk menuntut hukuman maksimal kepada Anas Urbaningrum.
Kasus Anas Dinilai Perlu Forensik Ulang Alat Bukti
forensik sebagai alat bukti harus diuji kebenaran dan orisinalitasnya.
diperbarui 07 Sep 2014, 23:51 WIBAnas Urbaningrum tampak mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Sembuh dari Anemia: Panduan Lengkap Pemulihan
Ciri-Ciri Sinusitis Kronis: Kenali Gejala dan Penanganannya
Bengkel Pesawat Terbesar di Bali Resmi Beroperasi, Intip Fasilitasnya
Kisah 2 Wali Kedatangan Nabi Khidir tapi Lebih Pilih Gurunya, Ada Murid Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Ciri-Ciri Skincare Tidak Cocok: 41 Tanda dan Cara Mengatasinya
Partai Coklat Itu Apa? Berikut Asal-Usul dan Penjelasan Lengkapnya
Ciri-Ciri Skizofrenia Paranoid: Gejala, Penyebab, dan Penanganan
Ciri-Ciri Sperma Sehat dan Cara Menjaganya, Perlu Diketahui
Wamen Imipas Silmy Karim: Golden Visa Indonesia Berperan Penting dalam Menarik Investasi Asing
Ciri-Ciri Spul Motor Rusak: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Ciri-Ciri Stroke pada Wajah: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Mengatasinya
6 Cara Menyikapi Pasangan yang Tiba-tiba Bersikap Dingin