Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus migas senilai Rp 1,3 triliun. Tersangkanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam dan pengusaha kapal Ahmad Mahbub alias Abop.
Kepala PPATK M Yusuf dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie pun menggelar konferensi pers mengenai tertangkapnya penyeludup migas sebesar Rp 1,3 triliun pada hari ini, Senin (8/9/2014) di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta.
Sebelumnya, Bareskim Polri tengah memburu pengusaha kapal Ahmad Mahbub terkait rekening gendut milik PNS Pemkot Batam Niwen Khairiah, senilai Rp 1,3 triliun. Diduga uang itu hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Niwen, dari hasil bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
"AM itu pemilik kapal, pemain minyak. AM sudah dicekal, pada saat beliau akan berangkat melaksanakan ibadah umroh. Yang bersangkutan belum ditahan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September.
Dia menjelaskan, dalam perkembangan penyidikan untuk TPPU dengan predicat crime tindak pidana suap, gratifikasi, dan korupsi atas perkara BBM ilegal di Batam itu pihaknya telah menahan 4 tersangka.
Selain NK PNS Kota Batam, polri juga menahan Yusri (55), karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, tersangka Du Nun alias Aguan atau Anun (40) PHL TNI AL, kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam.
"Aripin ditangkap di Dumai, Du Nun di Bengkalis, Yusri di Tanjung Uban, Niwen usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim. Sedangkan AM belum ditahan," ujar dia.
Dia menjelaskan, 2 pegawai honorer di institusi TNI AL itu ditahan Bareskrim karena diduga berperan sebagai kaki tangan pegawai Pertamina.
"(PHL TNI AL) kan sipil, jadi penahannya di sini (Bareskrim). (Peranannya) Dia ikut serta dan dimanfaatkan Yusri tadi," tandas Rahmat.
Kasus ini terungkap dari laporan transaksi keuangan Niwen Khairiah dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun menelusuri asal usul uang Rp 1,3 triliun yang ditransaksikan dalam kasus migas tersebut, yang ternyata merupakan uang dari bisnis BBM ilegal.
PPATK dan Bareskrim Polri Ungkap Kasus Migas Rp 1,3 Triliun
Tersangka kasus migas yang diungkap PPATK adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam dan pengusaha kapal Ahmad Mahbub alias Abop.
diperbarui 08 Sep 2014, 10:34 WIB(Ilustrasi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menurunkan Asam Lambung: Panduan Lengkap Mengatasi GERD
Sydney Putri Cut Tari Jadi Pemenang GADIS Sampul 2024, Dapat Beasiswa Rp150 Juta
Harga BBM Naik di SPBU Shell per 1 Desember 2024, Cek Selengkapnya
Suku Bunga AS hingga Microsoft Jadi Tenaga Bitcoin Tembus USD 100.000 Tahun Ini
Ilmuwan Lakukan Hal Tak Masuk Akal Ini agar Selamat dari Kehancuran Hari Kiamat
Cara Menghias Makanan 4 Sehat 5 Sempurna untuk Bekal Anak, Menarik dan Bergizi
Sikat Dean Hamsah, Rudy Agustian Pertegas Dominasi Indonesia Atas Malaysia di Byon Combat Showbiz 4
Cara Menghilangkan Anyang Anyangan: Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Saluran Kemih
Hajar Kkungke, Putra Abdullah Rebut Sabuk Juara di Byon Combat Showbiz 4: Indonesia vs Malaysia
Cara Masak Kari Ayam: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat
Cara Masak Kikil: Panduan Lengkap Mengolah Hidangan Lezat
Cara Menurunkan Berat Badan dengan Cepat: Panduan Lengkap dan Aman