Polri Tangkap Pengusaha Kapal Terlibat Kasus BBM Ilegal Rp 1,3 T

Ahmad Mahbub merupakan dader (pelaku) atau orang yang memerintahkan 4 kaki tangannya dari kasus bisnis BBM Ilegal.

oleh Edward Panggabean diperbarui 08 Sep 2014, 12:40 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskim Mabes Polri menangkap 'cukong' bahan bakar minyak (BBM) ilegal bernama Ahmad Mahbub (AM) alias Abop terkait terkait rekening gendut milik adiknya seorang PNS Pemkot Batam Niwen Khairiah, senilai Rp 1,3 triliun. Uang itu diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Ahmad, dari hasil bisnis BBM ilegal.

"AM sudah ditangkap Sabtu dini hari sekitar pukul 00.00 WIB di Hotel Crown, Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Kamil Razak di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kamil menjelaskan, Ahmad Mahbub merupakan dader (pelaku) atau orang yang memerintahkan 4 kaki tangannya dari kasus ini. Kejahatan ini sudah teroganisir dengan melibatkan oknum senior supervisor Pertamina Region I Tanjung Uban Yusri.

"Kejahatan teroganisir, dia dader dari kejahatan ilegal BBM," ujar dia.

Sebelumnya penyidik telah menangkap Niwen Khairiyah (38) selaku PNS Kota Batam, pegawai Pertamina Urban Yusri (55), tersangka Du Nun alias Aguan atau Anun (40) PHL TNI AL, kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai.

Sementara Kasubdit Money Loundrying Bareskrim Polri Kombes Pol Budi Wibowo mengatakan, Ahmad Mahbub ditangkap saat sedang bersantai bersama 6 orang rekan-rekannya di ruang tamu hotel mewah yang berada di seberang Mapolda Metro Jaya.

"AM kami tangkap saat berada di lobi hotel bersama 6 orang temannya," ujar Budi.

Kasus ini terungkap dari laporan transaksi keuangan Niwen Khairiah dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pun menelusuri asal usul uang Rp 1,3 triliun yang ditransaksikan tersebut, yang ternyata merupakan uang dari bisnis BBM ilegal. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya