Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini mulai menertibkan kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di sejumlah wilayah Ibukota dengan menarik retribusi Rp 500.000 per hari untuk tiap kendaraan yang diderek.
"Operasi penertiban ini kita lakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Garnisun. Operasi ini kita lakukan secara tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).
Ia mengatakan, operasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
"Kendaraan roda 4 yang kedapatan parkir liar akan kita derek dan bawa ke tempat penampungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp 500.000 atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan," ujar Akbar.
Pada tahap awal, dia menuturkan, pengenaan retribusi derek akan dilakukan di Kalibata (Jakarta Selatan), Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur) dan Marunda (Jakarta Utara).
Sementara kendaraan-kendaraan yang diderek akan dibawa ke 3 lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).
"Dalam rangka penertiban parkir liar yang kita lakukan di 5 lokasi rawan parkir liar di Jakarta, kita sudah siapkan sebanyak 15 unit mobil derek milik kita sendiri," tutur Akbar.
Dalam penertiban hari pertama ini, Dinas Perhubungan DKI berharap tidak menemukan banyak kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan dan diderek ke tempat penampungan.
"Dengan begitu, ini mencerminkan bahwa pemilik kendaraan pribadi sudah disiplin dan taat peraturan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di bahu-bahu jalan," kata Akbar. (Ant/Mut)
Denda Parkir Liar Rp 500 Ribu Mulai Diberlakukan Dishub DKI
Pemilik kendaraan harus membayar retribusi Rp 500.000 atau berlaku kelipatan sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.
diperbarui 08 Sep 2014, 12:51 WIBPetugas saat melakukan penderekan terhadap mobil yang parkir sembarangan disela kegiatan sosialisasi pembayaran denda parkir liar di Jatibaru, Jakarta, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Gondongan dengan Cepat: Panduan Lengkap
Cara Membuat Kue Cucur Tradisional yang Lezat dan Bersarang
350 Inspirational Quote Graduation to Celebrate Your Achievement
Cara Membuat Kue Lumpur yang Lembut dan Lezat untuk Camilan Keluarga
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Sumatera Selatan 2024, Herman Deru-Cik Ujang Unggul Signifikan
Warga Banyuwangi Antusias Sambut Pilkada Serentak 2024
Supian-Chandra Janji Lebarkan Jalan Raya Sawangan Usai Menangkan Pilkada Depok Versi Quick Count
Cara Menaikan Berat Badan: Panduan Lengkap untuk Tubuh Ideal dan Sehat
Bangun Program 3 Juta Rumah, Maruarar Incar Lahan KAI di Sekitar Stasiun Manggarai
Cara Membuat Kue Nastar yang Lembut dan Lezat
Hasil Quick Count Walikota dan Wakil Walikota Bandung di Pilkada 2024, Ini yang Bikin Farhan-Erwin Unggul
350 Quote Grateful to Inspire Gratitude and Appreciation