Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menjelaskan, sampai dengan akhir kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, kenaikan harga mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) belum menjadi prioritas.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, kenaikan harga LCGC bukan hal yang darurat untuk dirumuskan. "Saya melihat itu tidak sesuatu yang urgent untuk dibicarakan," kata MS Hidayat, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Menurut Hidayat, hal darurat yang perlu dibahas saat ini adalah menyiapkan kebijakan insentif tax holiday, karena waktu berlakunya diperpanjang menjadi 15 September 2015. "Menyiapkan kebijakan tax holiday, karena diperpanjang," ungkap Hidayat.
Hidayat menambahkan, saat ini kebijakan tersebut sedang menunggu restu dari Kementerian Keuangan. Hidayat mengharapkan investor yang dapat menikmati insentif tersebut adalah perusahaan yang bergerak pada subtitusi impor hal ini bertujuan untuk mengurangi impor Indonesia.
"On the papeline yang menunggu diiyakan kemekeu kami dorong, insentif subtitusi impor itu yang lebih urgent," pungkasnya.
Pemerintah akhirnya memperpanjang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan selama satu tahun ke depan. Itu artinya jangka waktu aturan insentif tax holiday ini kembali berlaku hingga 15 Agustus 2015.
Ditemui usai Rakor Tax Holiday di kantornya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) mengaku PMK tersebut telah kadaluarsa 15 Agustus 2014.
Dari hasil rembukan antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), disepakati perpanjangan aturan ini.
"Fasilitas tax holiday masih diperlukan untuk dunia usaha dalam negeri dan investasi luar negeri, sehingga rapat memutuskan aturan tax holiday diperpanjang satu tahun ke depan," terang dia.
Keputusan rakor yang lain, CT bilang, menyederhanakan proses pemberian tax holiday yang selama ini dikeluhkan banyak investor.
Selain itu, sambungnya, pemerintah bakal melakukan fleksibilitas tinggi terhadap aturan tax holiday sehingga dapat di desain sedemikian rupa sesuai kebutuhan.
"Negara tetangga kita memberikan tax holiday yang sangat atraktif dibanding kita. Makanya dibentuk tim yang dipimpin Kemenkeu, dan anggotanya BKPM, Kementerian Perindustrian, Kemendag untuk mengevaluasi PMK supaya punya fleksibilitas tinggi dan mampu bersaing dengan negara lain," jelasnya. (Pew/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Kebijakan Tax Holiday Lebih Penting dari Kenaikan Harga LCGC
Hal darurat yang perlu dibahas saat ini adalah menyiapkan kebijakan insentif tax holiday, karena waktu berlakunya diperpanjang.
diperbarui 08 Sep 2014, 14:38 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Demi Cetak Banyak Atlet Olimpiade, NOC Indonesia Gelorakan Semangat Olympism ke Anak-Anak
1 Paragraf Berapa Kata? Memahami Definisi, Jenis, dan Unsur Paragraf Lengkap
Nonton Who Needs True Love di Vidio: Drama Jepang Tentang Hidup dan Cinta di Era Modern
Farid Makruf: Bangsa Indonesia Dipersatukan oleh Ideologi Pancasila
Luis Suarez Resmi Perpanjang Kontrak di Inter Miami
Cara Mengatasi Jerawat di Pipi: Panduan Lengkap untuk Kulit Bersih dan Sehat
Cara Mengatasi Kucing Keracunan: Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Sherly Tjoanda Unggul Quick Count di Pilkada Malut, Siap Wujudkan Impian Mulia Mendiang Benny Laos
Pemegang Saham Bakrie & Brothers Restui Private Placement Rp 855 Miliar
Cara Menjaga Kesehatan Mental: Panduan Lengkap untuk Hidup Seimbang
PPN 12% Batal Berlaku 2025? Ini Kata Dirjen Pajak
350 Quote Bisnis Inspiratif untuk Memotivasi Pengusaha