Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor, Papua, Turbey Onimus menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.
Dalam kesaksiannya, Turbey mengaku diperintahkan Yesaya untuk membawa proposal proyek tanggul laut ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Proposal itu sendiri ditandatangani Yesaya.
"Proposal secara administratif ditandatangani beliau. Saya antar ke Kementerian PDT di staf Kedeputian V," kata Turbey saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).
Namun begitu, meski disuruh membawa proposal tersebut, Turbey mengaku tidak ada pesan dari Yesaya kepada pihak Kementerian PDT. "Tidak ada. Ini kan sesuai mekanisme, jadi dibawa itu sesuai tupoksi saya," ucapnya.
Turbey mengaku usulan proposal proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Nomor 194 Tahun 2011 tentang uraian tugas pokok dan fungsi Bappeda.
"Salah satu fungsi, yaitu merencanakan program pembangunan tahunan baik yang dibiayai APBD maupun yang diusulkan ke pemerintah tingkat atas. Pemerintah tingkat atas dalam hal ini APBD provinsi ataupun pusat. Kemudian kami usulkan proyek pembanguna tanggul laut pada bulan April 2014," kata Turbey.
Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mut)
Saksi Akui Bawa Proposal Bupati Biak Numfor ke Kementerian PDT
Meski disuruh membawa proposal tersebut, Turbey mengaku tidak ada pesan dari Bupati Biak Numfor kepada pihak Kementerian PDT.
diperbarui 08 Sep 2014, 15:50 WIBUsai diperiksa KPK, Yesaya Sombuk yang mengenakan rompi oranye langsung masuk ke mobil tahanan (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mau Investasi Saham? 3 Indikator Ini Perlu Diperhatikan
Indonesia Kirim 25 Atlet ke Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2024, 7 Diantaranya dari Jakarta
Insiden Langka, Turis Jerman Meninggal Usai Diserang Hiu di Perairan Kepulauan Canary
Pasangan Selingkuh, Apa yang Harus Dilakukan Buya?
Lakukan Reka Ulang, Pemuda Surabaya Peringati Insiden Hotel Yamato
6 Potret Arumi Bachsin dan Emil Dardak di Pernikahan Anak Khofifah, Ikut Sapa Tamu
Agar Tak Panik, Simak Kumpulan Hoaks tentang Bencana Alam
8 Ciri Orang yang Gampang Iba dan Kasihan pada Orang Lain, Empatinya Sangat Tinggi
Cawagub Rano Karno Tambah Nama Si Doel di Surat Suara, Ini Penjelasan KPU
Diakui Dunia Jadi Perusahaan Terpercaya, BRI Terima Penghargaan dari Media Global yang Berbasis di Amerika
Wow, BRI Masuk dalam Daftar World’s Most Trustworthy Companies 2024
Di Hadapan Kapolres, Masyarakat Nias Siap Salurkan Suara Demi Rohul Lebih Baik