Calon Anggota BPK Kritik Dugaan Jual Beli Opini Laporan Keuangan

Calon anggota BPK RI Jhon Sihombing menuturkan, adanya dugaan jual beli opini laporan keuangan harus ditindak tegas untuk naikkan integritas

oleh Septian Deny diperbarui 08 Sep 2014, 17:58 WIB
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan kritikan dari sejumlah calon anggota BPK yang saat ini tengah mengikuti proses seleksi di Komisi XI DPR.

Salah satu peserta seleksi yang mengemukakan kritiknya yaitu akademisi Universitas Jayabaya, Jhon Reinhard Sihombing. Dia menyoroti soal indikasi adanya jual beli opini laporan keuangan yang diduga kerap dilakukan oknum lembaga auditor negara tersebut.

"Dugaan jual beli opini ini harus ditindak tegas, dan dihapus, salah satu caranya bagaiamana meningkatkan integritas calon anggota BPK. Itu semuanya juga harus berangkat dari proses pemilihan," ujar Jhon usai mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota BPK RI periode 2014-2019 dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Meski tindakan pelanggaran ini baru sekadar indikasi yang berasal pemberitaan media, namun jika dirinya terpilih menjadi anggota BPK nantinya, Jhon berjanji akan menindaklanjuti indikasi tersebut dan berkomitmen untuk memberantasnya.

"Caranya calon anggota harus memahami kondisi internal dan meningkatkan kualitas dan integritas auditor," lanjutnya.

Sementara itu, peserta seleksi anggota BPK lain yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Utama BPK Mahendro Sumardjo membantah adanya indikasi jual beli opini oleh oknum tertentu pada internal BPK.

Dia menjelaskan, pemeriksaan dan keputusan tentang opini laporan keuangan terhadap kementerian atau lembaga pemerintah yang dikeluarkan oleh BPK selama ini telah sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) dan panduan manajemen pemeriksaan. Selain itu, pihak inspektorat juga telah melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan auditor.

"Saya melakukan pemeriksaan harus compliance dengan pemeriksaan keuangan selama mengacu pada SPKN. Kalau itu masih sesuai dengan standar dan belum melanggar, itu masih dianggap baik. Kalau jual beli opini saya belum melihat secara kasat mata,"  tutur Mahendro. (Dny/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya