Minta Tambahan Suap, Bupati Biak Numfor Pakai Kode 'Ton Pinang'

Yunus mengakui, maksud 'ton pinang' itu adalah uang tambahan yang diminta Bupati Biak Numfor terkait proyek tanggul laut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Sep 2014, 18:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk didakwa menerima suap 100 ribu dolar Singapura dalam kasus proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 2014.

Uang suap itu diberikan oleh Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut dalam 2 tahap, yakni 63 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 590 juta dan 37 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 350 juta.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/9/2014), jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman pembicaraan‎ antara Yesaya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Yunus Saflembolo.

Dalam rekaman tersebut terungkap, Yesaya menggunakan kode 'ton pinang' untuk menyebut uang suap tambahan atau pemberian Teddy yang kedua.

Berikut percakapan keduanya:

Yunus: Selamat pagi, Bapa. Siap, Bapa

Yesaya: Maaf saya ganggu Bapa pagi-pagi. Semalam jam 11 lebih saya sudah koordinasi mereka dengan saya punya. Sudah hampir positif hasil. Tapi ada tambahan 350 ton pinang karena orang belanja. Di sekitar banyak yang meminta jadi harus tambah. Saya sudah koordinasi ke dia (Teddy) tapi belum ada jawaban

Yunus: Baik. Baik, Bapa.

Yesaya: 350 lagi ya.

Yunus: Baik.

Yesaya: Hari ini kita ketemu lagi untuk bicarakan itu. Jadi sudah hampir final, 350 ton lagi. Sudah itu, sudah final.

Yunus: Bapa tunggu di hotel sudah, nanti saya ke situ.

Yesaya : Iya, iya. Nanti agak siang baru ke hotel lalu saya, Pak Karna kan sudah di Karawaci. Nanti saya sama Ade bergabung di situ. Sekali-kali kita nikmati di Jakarta.

Yunus: baik, baik.

Mengenai kalimat 350 ton pinang itu, jaksa kemudian menanyakan maksud‎nya kepada Yunus. Yunus mengakui, maksud 'ton pinang' itu adalah uang tambahan yang diminta Yesaya terkait proyek tanggul laut.

"Itu tambahan dana," ujar Yunus.

‎Sebelumnya, JPU mendakwa Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014.

Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

Yesaya selaku bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada dakwaan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya