Liputan6.com, Jakarta - 3 Senior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menganiaya mahasiswa baru, Dimas Dikita Handoko (19) hingga meninggal dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi mengatakan, tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.
"Ini keputusan yang sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Wahyu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9/2014).
Wahyu menjelaskan, dalam menentukan tuntutan mengacu tuntutan penganiayaan mahasiswa STIP sebelumnya yang terjadi pada 2010. Saat itu hanya dituntut 3 tahun penjara. Dengan begitu, tuntutan 4 tahun penjara dinilai sudah sangat tepat.
"Jadi saya menganggap 4 tahun penjara sudah tepat untuk mengakibatkan efek jera terhadap para terdakwa dan para senior-senior di STIP," terang Wahyu.
Wahyu mengatakan, alasan pihaknya tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebab ketiga terdakwa dinilai tidak mempunyai niat membunuh. Terlebih para terdakwa membawa korban ke rumah sakit.
"Pembunuhan berencana tidak terbukti. Sewaktu korban roboh mereka membawa ke rumah sakit. Mereka (terdakwa) juga awalnya datang membahas acara untuk ke Bogor bersama para korban, untuk perwakilan Medan. Namun dikarenakan korban telat terjadilah penganiayaan," terang Wahyu.
Selain itu, lanjut Wahyu, dari fakta-fakta persidangan juga diungkap kematian korban bukan karena pemukulan di bagian uluhati. Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian diakibatkan benturan di kepala. Begitu juga keterangan dari para saksi. 7 Korban yang juga merupakan teman Dimas juga mengatakan tidak ada benturan di kepala.
"Hasil visum korban meninggal akibat benturan di kepala belakangnya, bukan di bagian uluhati. Mereka (para saksi) bilang jatuh tapi sebelum jatuh ke lantai kepalanya ditangkap seniornya," tandas Wahyu. (Mvi)
Alasan JPU Tuntut Penganiaya 'Dimas STIP' di Bawah 5 Tahun
Wahyu mengatakan, alasan tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebab 3 terdakwa tidak mempunyai niat membunuh.
diperbarui 08 Sep 2014, 20:34 WIBSidang kasus penganiayaan STIP (Liputan6.com/Moch Harun Syah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Coklat Es Kulkul: Panduan Lengkap Membuat Camilan Segar
Sederet Tantangan Lembaga Keuangan Mikro di Era Prabowo
Apa Itu Bulu Babi: Penjelasan Lengkap Tentang Hewan Laut Unik Ini
7 Fakta Tentang Phallological, Museum Penis Terbesar di Dunia
Tips Menjadi Istri yang Disayang Suami: Panduan Lengkap untuk Keharmonisan Rumah Tangga
Mendag Berikan Kuliah Umum di UGM, Ajak Generasi Muda Dorong Diversifikasi Ekonomi
Lebih Dekat dengan Lexus LM 500h yang Debut di GJAW 2024
Klub Marselino Ferdinan, Oxford United FC Ucapkan Selamat Hari Guru Nasional dalam Bahasa Jawa
Tottenham Ancam Rencana Besar Manchester United Bersama Amorim di Tahun 2025
PDIP Kritik Polisi Baru Ungkap Kasus Judi Online Alwin Kiemas: Contoh Nyata Politisasi Hukum
Cek Fakta: Hoaks Video Penampakan Burung Bertopi
Profil Paslon Pilgub Kalimantan Selatan 2024, Berikut Partai Pengusungnya