Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan DKI mulai menerapkan aturan derek paksa bagi kendaraan roda empat (mobil) yang parkir liar di badan jalan pada hari ini.
Harga BBM Bersubsidi dan Parkir Liar Diderek Dishub DKI
Dinas Perhubungan DKI mulai menerapkan aturan derek paksa bagi kendaraan roda empat (mobil) yang parkir liar di badan jalan pada hari ini.
diperbarui 08 Sep 2014, 21:21 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Es Jeruk Nipis Serai, Minuman Segar Penurun Gula Darah Tinggi
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Senin 17 Februari Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Penerimaan Negara dari Ekonomi Digital Sentuh Rp 33,39 Triliun di Januari 2025
Cara Minum Kopi untuk Lambung Sensitif dengan Aman, Tambahkan Bahan Ini
Model Daster Kekinian yang Nyaman Dipakai, Tetap Tampil Gaya Walau di Rumah Saja
Memahami Tujuan Kearsipan: Pentingnya Pengelolaan Arsip yang Efektif
Memahami Feeling Lonely: Arti, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Kenali Ciri Anak dengan Kepercayaan Diri yang Baik, Bahagia dan Mampu Bersosialisasi
356 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Demo Ojol di Kemnaker Hari Ini
Memahami Arti Oknum: Definisi, Penggunaan, dan Implikasinya dalam Masyarakat
Tujuan Kebijakan Publik: Memahami Konsep, Proses, dan Dampaknya
Blackvue Pamer Kecanggihan Daschcam Terbarunya di IIMS 2025