Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini mulai menerapkan retribusi derek maksimal terhadap kendaraan roda 4 yang parkir liar. Denda Rp 500 ribu pun berlaku bagi kendaraan roda 4 yang parkir liar. Meski peraturan ini cukup baik menangkal parkir liar, namun hal itu tidak cukup.
Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan, konsistensi penerapan peraturan dinilai sebagai kunci berfungsinya efek jera yang menjadi tujuan utama diberlakukannya denda
maksimal itu.
"Yang penting konsistensi. Kalau konsistensi itu ditegakan baru akan membuat jera," kata Darmaningtyas saat dihubungi Liputan6.com, Senin (8/9/2014).
Darmaningtyas menjelaskan, Jakarta sudah beberapa kali menerapkan peraturan serupa dengan denda besar. Sebut saja denda maksimal bagi pengendara yang melalui jalur bus Transjakarta dan penegakkan hukuman itu sangat menakutkan pada akhir 2013 lalu. Tapi sekarang justru hilang bak ditelan bumi.
"Iya jadi seperti gertak sambal saja. Yang penting konsistensi harus dijaga terus," ujar pengamat lulusan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Tambah Lahan Parkir
Darmaningtyas menegaskan, peraturan itu baru bisa menimbulkan efek jera saat dilakukan secara konsisten. Kalau tidak, masyarakat hanya akan takut pada awal penerapan saja. Selanjutnya, parkir liar kembali menjamur.
"Saya kira konsisten itu masalah pilihan saja, mau atau tidak dijalankan. Soal komitmen mau atau tidak menjalankannya secara continue (keberlangsungan)," jelas Direktur Institute Studi Transportasi itu.
Selama ini, kata Darmaningtyas, alasan yang selalu dikemukakan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan peraturan, adalah minimnya personel. Tapi, alasan itu sudah tidak dapat digunakan lagi. "Saya rasa personel terus bertambah. Bisa meminta bantuan Satpol PP untuk
menjaga," ujar dia.
Paling tidak, Darmaningtyas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus menambah lahan parkir di beberapa tempat. Sebab, sampai saat ini lahan parkir di ibukota sangat minim, sedangkan pertumbuhan kendaraan terus meningkat tajam.
"Bisa dibangun di ujung-ujung kota yang terintegrasi dengan Transjakarta. Seperti yang ada di Kampung Rambutan dan Cililitan," tandas Darmaningtyas.
Pengamat: Denda Maksimal Parkir Liar Hanya Gertak Sambal
Paling tidak, Darmaningtyas menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus menambah lahan parkir di beberapa tempat.
diperbarui 08 Sep 2014, 23:37 WIB(Liputan6.com\Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo
Kampung Siluman, Desa yang Lenyap dalam Letusan Merapi 1930
Pikachu Berbatik Bawa Dampak Orang Jepang Ingin Mencari Batik ke Indonesia
Komet Langka Terlihat Sedang Menghancurkan Diri
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 24 Januari 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Rangers di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Legenda Urban: 3 Kota Gaib Ini Ada di Indonesia, Dihuni Jin dan Miliki Peradaban Maju
Pemprov Kaltim Dapat Peringkat Ke-2 Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024
Umbul Ponggok, Sumber Mata Air Pengubah Nasib Desa
BRI Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir, Total 2 Ribu Nasi Kotak
Putra-Putra Mbah Moen Senang saat Ayahnya Wafat, Kenapa? Gus Baha Ungkap Hal Ini
Menteri KP Ungkap Kegiatan Reklamasi Ilegal di Dekat Pulau Pari