Liputan6.com, Melawi - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Melawi berinisial GM. Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) itu diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas perkara yang ditanganinya di Polres Melawi pada 29 Januari 2014 soal kasus narkoba.
"Berawalnya dari kasus pengedar narkoba bernama Asep. Istri tersangka bernama Siti Santi Herfina mendatangi Kasat itu untuk meminta agar kasus yang dialami suaminya tidak sampai diproses hukum," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto di Mapolda Kalbar Jalan Ahmad Yani No.1 Kota Pontianak, Senin (8/9/2014).
"Lalu menyuap Kasat Narkoba pertama diberikan uang Rp 40 juta pada 6 Februari, kemudian 8 Februari diserahkan lagi Rp 5 juta," imbuh dia.
Arief menjelaskan, sang Kasat pun mengiyakan permintaan istri tersangka tersebut dan menerima uang tersebut. Namun demikian, si tersangka tetap diproses hukum Sehingga istri tersangka melaporkan kasus itu ke Polres Melawai.
"Akhirnya melaorkan ke saya. Ini mencedrerai dengan penyalahgunaan wewenang. Sedang diproses Tipikor, sudah ditahan sejak 2 September dan sudah dilaksanakan sidang kode etik, sanksi administrasi dicopot sebagau Kasat Narkoba," ujarnya.
Ditambahkan Arief, atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau terbukti ditindak tidak hanya disiplin dan kode etik, melainkan tindak pidananya juga. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran, untuk membersihkan polisi-polisi ‘hantu’," jelas Arief.
"Status penyuap masih saksi dan belum ditahan.Walapun lulus Akpol, kalau brengsek maka saya pecat. Walapun saya akan dimusuhi teman seangkatannya," tandasnya.
Diduga Terima Suap, Kasat Narkoba Polres Melawi Ditangkap
Meski telah menerima uang, Kasar Narkoba tetap memperkarakan si penyuap.
diperbarui 08 Sep 2014, 23:55 WIBIlustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Meski Kalah, Kevin Diks Bermain Penuh Bersama Copenhagen di UEFA Conference League
Memahami Fungsi dalam Matematika, Jenis-Jenis dan Sifatnya
Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai Landasan Fundamental NKRI
Jelang Pertandingan Melawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Jarvey Gayoso Optimis Bisa Bawa Timnya Lolos ke Semifinal
VIDEO: DPR Menolak Rencana Penutupan Pemerintah yang Didukung Donald Trump
Bencana Hidrometeorologi Intai Purwakarta, Masyarakat Diminta Tanggap Bencana Alam
Makanan Khas Banyumas, Ada Soto Berbumbu Kacang dan 19 Lainnya yang Tak Boleh Terlewat
Fungsi VLOOKUP dan Kesalahan yang Sering Terjadi: Panduan Lengkap Menggunakannya
Ciri-Ciri Jantung Bermasalah: Kenali Tanda dan Gejala Sejak Dini
350 Quote Introvert yang Mewakili Perasaan Kaum Pendiam
Memahami Fungsi Resistor dalam Rangkaian Elektronika, Mudah Dipelajari
Pau Marti Kaget FAM Sudah Umumkan Penggantinya di Timnas Malaysia untuk Piala AFF 2024