Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Pada kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka.
Untuk itu, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Peter Umar. "Dia jadi saksi untuk tersangka HP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2014).
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang.
Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Advertisement
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)
Baca Juga