Liputan6.com, Jakarta Hampir 40 tahun lalu Perhimpunan Endoskopi Gastrointestinal Indonesia (PEGI) melakukan tindakan endoskopi saluran cerna di Indonesia. Namun sampai Juni 2014, jumlah dokter ahli yang kompoten pada bidang tersebut baru 560 orang.
"Sayangnya, dari 560 orang itu hanya 10 sampai 15 persen yang bisa melakukan tindakan endoskopi tahap lanjut," kata Dr. dr. Dadang Makmun, SpPD-KGEH, FCG pada acara
Dijelaskan Dadang, ada perbedaan antara prosedur endoskopi dasar dengan prosedur endoskopi lanjutan. Tindakan endoskopi dasar hanya untuk keperluan diagnostik saja.
"Sedangkan pada endoskopi lanjutan, sekaligus dilakukan terapi. Misalnya, untuk menghentikan pendarahan saluran cerna. Jika terjadi pendarahan di saluran cerna, dilakukan pemasangan klip pada sumber perdarahan," kata dia.
Selain untuk penyakit lambung yang berhubungan dengan produksi asam lambung seperti mag dan GERD, tindakan endoskopi saat ini yang juga banyak dilakukan untuk kasus obstruksi saluran empedu yang disebabkan batu empedu, tumor pankreas, atau akibat tumor saluran empedu. "Tapi, sebagian besar akibat batu empedu. Gejala yang timbul itu kuning, disertai dengan peradangan, demam, nyeri perut, dan sebagainya," kata Dadang menerangkan.
Maka itu, terang Pengurus Besar Perhimpunan Endoskopi Gastrointestinal Indonesia (PEGI), pihaknya perlu meningkatkan jumlah dokter di Indonesia, khususnya ahli penyakit dalam yang bergelut pada bidang saluran cerna, untuk belajar endoskopi tahapan lanjut ini.
"Secara keseluruhan, jumlah ahli endoskopi di Indonesia itu masih jauh sekali tertinggal dibandingkan negara maju," kata Dadang.
"Misalnya saja di Jepang. Saat ini, ada lebih dari 30.000 ahli endoskopi saluran cerna. Padahal, jumlah penduduknya tidak lebih dari setengah penduduk di Indonesia," kata Dadang menerangkan.
Minimnya Ahli Saluran Cerna di Indonesia
Secara keseluruhan, jumlah ahli endoskopi di Indonesia itu masih jauh sekali tertinggal dibandingkan negara maju
diperbarui 09 Sep 2014, 16:30 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gelar Hajatan Itu Hukumnya Haram Kata Gus Baha, Ternyata Ini Alasannya
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas RIDO Diyakini Melonjak Karena Rajin Blusukan
Peredaran Narkoba Antar Provinsi di Lampung Diungkap, 215 Orang Ditangkap
Puncak Hujan Meteor Alfa Monocerotid Minggu ini
Tandai 75 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Inggris, Presiden Prabowo Subianto Temui PM Keir Starmer
Cara Orangtua Menghadapi Menstruasi Pertama Anak, Kapan dan Apa yang Harus Dibicarakan?
PKB Saran, Genjot APBN Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN
Ustadz Das'ad Latif Ungkap Kunci Kebahagiaan dalam Hidup, Ternyata Dekat Sekali
Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng, Adu Kuat Megawati Vs Jokowi
Setelah Odegaard, Arsenal Siap Selamatkan Pemain Cadangan Real Madrid
Ketika Marga Huang Memilih Yogyakarta, Lebih dari Sekadar Reuni Keluarga
Tips Menghemat Listrik: 41 Cara Efektif Menekan Tagihan Bulanan