Petugas Dinas Perhubungan dibantu Polantas merazia kendaraan yang parkir liar di kawasan Glodok, Jakarta,(9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dari hari Senin (8/9/2014) mulai menertibkan kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di sejumlah wilayah Ibukota, Jakarta, Selasa (9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sesuai Perda yang berlaku, setiap kendaraan yang parkir liar akan dikenakan retribusi Rp 500.000 per hari untuk tiap kendaraan yang diderek, Jakarta, Selasa (9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang warga tertangkap basah saat parkir liar di kawasan Glodok, Jakarta, Selasa (9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas menginformasikan kepada para pengendara untuk tidak melakukan parkir di sembarang tempat, Jakarta, Selasa (9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang petugas mencabut pentil sebuah sepeda motor yang parkir liar di kawasan Glodok Jakarta, Selasa (9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Jakarta Petugas Dinas Perhubungan dibantu Polantas merazia kendaraan yang parkir liar di kawasan Glodok, Jakarta,(9/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)