Terkait Kasus Sitok Srengenge, Polisi Panggil Saksi Ahli

Menurut Rikwanto, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bakal berujung keputusan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Sep 2014, 19:32 WIB
Menurut Rikwanto, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bakal berujung keputusan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus menyelidiki terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi R yang dilakukan seorang penyair, Sitok Srengenge. Pihaknya akan memanggil seorang saksi ahli, guna menentukan apakah kasus tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak.

"Ada satu orang lagi saksi ahli dipanggil, sudah dilakukan panggilan, diharapkan minggu ini sudah bisa datang Profesor Sulis dari UI psikolog tentang wanita," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

"Diharap keterangan bisa diterima oleh penyidik dan bisa dijadikan bahan untuk gelar perkara untuk menentukan kasus ini bisa berlanjut atau tidak," sambung Rikwanto.

Menurut Rikwanto, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bakal berujung keputusan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Namun, hal itu baru dilakukan usai mendapat keterangan dari saksi ahli.

"Kemungkinan itu ada, namun demikian belum sampai tahap situ dalam kaitan kasus yang dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan," tambah Rikwanto.

Seorang mahasiswi R didampingi pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, R melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, namun polisi belum juga meningkatkan status Sitok sebagai tersangka. (Ein)






Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya