Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bidang komunikasi politik, Daniel Sparingga rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daniel diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri ESDM Jero Wacik. "Saya memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai saksi dalam perkara yang mereka sedang tangani yang menjadikan Jero Wacik sebagai tersangka," kata Daniel usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Usai diperiksa 7 jam, Daniel mengaku sudah memberikan semua keterangan terkait apa yang diketahuinya kepada penyidik.
"Saya sampaikan ke mereka secara penuh, benar, dan apa adanya. Komitmen saya masih sama, mari kita dukung KPK," tutur dia.
Namun, Daniel membantah sejumlah hal. Salah satunya terkait apakah dirinya ikut memberi andil bersama Jero untuk memberikan dana operasional menteri.
"Tidak, tidak," kata Daniel.
Daniel juga membantah ikut kecipratan duit dari Jero. Dia pun menyerahkan kasus ini kepada KPK. "(Aliran dana dari Jero) Nanti bisa tanyakan ke KPK. Biarlah prosesnya kita serahkan kepada penyidik," tutur Daniel.
Dugaan Pemerasan
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.
Baca Juga