Liputan6.com, Jakarta - Polri belum menetapkan status tersangka terhadap 2 anggota Polda Kalbar, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Merela Harahap usai Malaysia melepaskannya karena tak terkait narkoba. Setibanya di Mabes Polri, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Jadi masih penyelidikan, terkait dugaan penyelahgunaan wewenang. Saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci karena (mereka) masih diperiksa apakah cukup kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2014) malam.
Dijelaskan Boy, pemeriksaan awal terhadap kedua polisi yang bertugas di Kalbar itu untuk melihat aspek dari unsur pelanggaran disiplin. Dari situ baru penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
"Kita harap dalam waktu dekat ada hasilnya," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan setelah terlihat hasil pemeriksaan, proses itu akan disatukan dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar untuk menguatkan fakta yang menjadi dugaan pelanggaran hukum kedua orang tersebut. Baik dari kode etik, maupun unsur pidananya yang diduga dilakukan mereka.
"Ada tidaknya kaitan yang sifatnya kejahatan narkoba, terhadap aktivitas yang bersangkutan, pelanggaran disiplin yang akhirnya kemudian diketahui setelah munculnya peristiwa ini akan didalami fakta hukumnya lebih lanjut," ujar dia.
Karena itu untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Idha selama ini, Boy mengaku penyidik masih mendalaminya.
"Saat ini kita ingin lihat lebih jauh lagi. Ini juga terkait informasi yang diterima. Jadi ini berjalan. Ini masih penyelidikan yang perlu waktu ke depan terhadap yang bersangkutan," tukas Boy.
Status Tersangka 2 Polisi Tunggu Penyelidikan Polda Kalbar
Dari situ penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
diperbarui 10 Sep 2014, 06:44 WIBDari situ penyidik dapat menentukan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik profesi atau tidak terhadap keduanya.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gibran Ingin Proyek MRT Jakarta Fase 2A Glodok-Kota Selesai Tepat Waktu
Cek, Ini 5 Warna Lidah Tanda Penyakit
Terancam Ditendang Manchester United, Marcus Rashford Sudah Pikirkan Calon Klub Baru
NewJeans Tebar Pesona di Sampul Majalah Vogue Korea, Min Hee Jin Terlibat Jadi Direktur Kreatif
Berapa Banyak Lubang Hitam di Alam Semesta? Ini Jawabannya
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Reza Jelaskan Awal Jumpa dengan Harvey Moeis
Yang Terjadi ketika Santri Kepercayaan KH Hasyim Asy'ari Ketahuan Berbohong, Karomah Wali
5 Siswa SMA 70 Jaksel yang Terlibat Pengeroyokan Dikeluarkan
Nikita Willy Ungkap Perawatan Wajahnya yang Tetap Glowing Saat Melahirkan Anak Kedua
Candi Cangkuang Garut, Situs Sejarah Simbol Keanekaragaman Budaya
Dishub Jakarta Bahas Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta, Imbas Subsidi Dipangkas?
Penyebab Hidup Susah yang Jarang Disadari, Buya Yahya Ungkap Hal Mengejutkan