Tarif Batas Atas Pesawat Naik Ikut Nilai Tukar Rupiah

Kenaikan tarif batas atas penerbangan akan diumumkan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Sep 2014, 13:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum resmi mengumumkan kenaikan tarif batas atas penerbangan. Rencananya, hal ini akan diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan dalam waktu dekat.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono mengatakan, kenaikan tarif batas atas akan diumumkan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan.

"Pak Menteri yang nanti kasih tahu," kata dia di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Dia hanya mengungkapkan jika besaran kenaikan tarif batas atas ini akan menyesuaikan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar.

Dia mengatakan, tarif batas atas menyesuikan nilai tukar yang dipatok Rp 12000 per dollar. "Iya, asumsinya per dollar Rp 12.000 ," ungkap dia.

Sebelumnya, Bambang memastikan tarif batas atas akan naik. Hal tersebut mendapatkan persetujuan dari menteri perhubungan.

Namun dia mengaku belum bisa menyebut kisaran kenaikan tarif tersebut. Pastinya, pemerintah akan tetap menerapkan batas atas tarif pesawat.

"Nggak tahu (berapa persen) yang tahu Pak Menteri, karena ketentuan undang-undang itu memang harus diatur, nggak bisa dilepas," tutup Bambang. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya