Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Mabes Polri belum mengungkap status 2 anggota Polda Kalimantan Barat yang dilepas Polisi Diraja Malaysia (PDRM) AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap. Saat ini keduanya masih berstatus saksi. Kedua polisi Kalbar itu sempat ditangkap PDRM selama 14 hari sejak diringkus 27 Agustus 2014 lalu di Bandara Kuching, Malaysia terkait dugaan bisnis narkoba.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Dirtipidkor akan digabungkan dengan pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalbar. Untuk menentukan dugaan pidana keduanya, apabila ada unsur atau bukti-bukti kepada kedua orang itu, maka selanjutnya digelar sidang kode etik profesi.
"Jadi nanti sidang etik akan dilakukan oleh Polda Kalbar dan dalam persidangan akan menentukan yang terbaik untuk mereka," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Kedua polisi itu pun telah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik Tipidkor Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan minimal 1 x 24 jam. Setelah itu keduanya akan digiring ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
2 Pekan diperiksa oleh Polisi Malaysia, AKBP Idha dan Harahap akhirnya dipulangkan ke Indonesia, setelah tak terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Bahkan hasil tes urine yang dilakukan PDRM pada Idha dan Harahap tidak terbukti alias negatif. Keduanya kemudian dijemput oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto.
AKBP Idha dan Bripka Harahap ditangkap di Kuching, pada akhir Agustus lalu. Penangkapan itu dilakukan sebagai pengembangan tertangkapnya seorang Warga Negara Filipina, Chusi, yang membawa 3,1 amphetamine atau amfetamin di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Hanya 2 polisi Kalbar itu diduga melakukan perjalanan ke Kuching, tanpa izin dari pimpinannya. (Yus)
Baca juga:
Status Tersangka 2 Polisi Tunggu Penyelidikan Polda Kalbar
IPW: Pastikan Bebas Narkoba, Polri Harus Geledah Rumah AKBP Idha
2 Polisi Kalbar Dijemput Jenderal Bintang 2 di Malaysia
Advertisement