Asosiasi Usul Pencabutan Izin Perusahaan Tambang Nakal

Ketua Asosiasi Tambang Indonesia, Martiono Hardianto menuturkan, bila perusahaan tambang tidak punya NPWP maka izinnya dicabut saja.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Sep 2014, 18:47 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Minning Association (IMA) mengusulkan untuk mencabut izin perusahaan tambang yang tidak memenuhi ketentuan Pemerintah.

Ketua IMA, Martiono Hardianto mengatakan, salah satu ketentuan pemerintah yang tidak diikuti oleh perusahaan pertambangan adalah kepemilikan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini akan berpengaruh pada penghasilan negara yang kuran optimal.

"Kalau tidak punya NPWP kenapa tidak dicabut saja izinnya, karena itu kewajiban membuat NPWP," kata Martiono, dalam diskusi optimalisasi penerimaan negara dari Sektor Minerba, di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Martiono menambahkan, setelah melakukan pencabutan izin tersebut pemerintah bisa benar-benar mendata perusahaan tambang yang serius melakukan operasinya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Jadi supaya banyak yang bisa dilepas kemudian ditata kembali," ungkapnya.

Menurut Martiono, saat ini ada 10.600 perusahaan tambang yang tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Akan tetap, hanya 125 perusahaan yang berproduksi dan memiliki laporan keuangan yang jelas.

"Kalau kami lihat, yang berproduksi tidak lebih dari 125 perusahaan, kalau bicara optimalisasi itu yang hanya bicara 125 saja," pungkasnya. (Pew/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya