Menkeu Sudah Terima Spesifikasi Rumah untuk Boediono

Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan, sesuai peraturan, luas tanah untuk rumah kediaman mantan presiden dan wapres sekitar 1.500 m2.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Sep 2014, 19:55 WIB
Chatib Basri (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah menerima pengajuan spesifikasi rumah dari Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang akan diterima setelah pensiun. Pemberian rumah untuk mantan Presiden dan mantan Wapres diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.  

"Pak Wapres sudah mengajukan (spesifikasi rumah). Tapi saya lupa Presiden sudah mengajukan atau belum. Rasanya sih sudah, karena itu ada di Ditjen Kekayaan Negara," ucap Menteri Keuangan, Chatib Basri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Chatib menambahkan, spesifikasi rumah yang diajukan termasuk standar tanah. Dalam Perpres tersebut, luas tanah untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan mantan Wapres, yakni seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di ibu kota negara dan 2.250 meter persegi untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota RI.

 "Misalnya kalau ada spesifikasi rumahnya bagaimana, nanti Ditjen Kekayaan Negara yang membuat perhitungannya," cetus dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Sudi Silalahi mengaku, cukup sulit mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden terkait pelaksanaan Perpres Nomor 52 Tahun 2014 itu.

Oleh karena itu, menurut Sudi, mantan Presiden dan wakilnya akan diberikan berupa uang tunai saja yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah dalam Perpres tersebut.

"Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain," kata dia. (Fik/Ahm)

 

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya