Liputan6.com, Jakarta - KPU menerima aduan dari lembaga-lembaga pemantau pemilu terkait mekanisme pemilihan tak langsung yang tercantum dalam RUU Pilkada. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui pihaknya jarang dimintai pendapat.
"Tidak mungkin perangkat UU lengkap kalau semua stakeholder tak diajak bicara. Tiga periode KPU independen sangat minimalis dilibatkan dalam pembahasan UU. Kita sudah minta ke pemerintah untuk pokok bahasan dalam paket UU Pemilu," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Husni mengatakan, KPU sudah berulang kali menyurati pemerintah dan DPR agar diikutsertakan dalam proses legislasi. KPU menyadari mereka adalah pelaksana UU, tapi perannya dalam memberi masukan tak boleh diabaikan.
"Walaupun ada yang paham logika berpikir puzzle, tapi kalau dia nggak pernah coba membangun sulit berpikir stimulatif. Kami sudah bahas ini, kami dalam posisi pasif, DPR dan pemerintah mengundang. Kami ingin DPR dan pemerintah yang aktif berpartisipasi dalam hal ini. Kami masih menunggu," jelas Husni.
Dia menambahkan, KPU akan membawa masalah ini dalam forum tertinggi KPU dan menentukan sikapnya. " Hasil pertemuan ini akan kita sampaikan di Rapat Pleno KPU untuk merespons, apakah posisi pasif menguntungkan umum atau ada yang bisa diambil," tegas dia.
Komite Pemilih Indonesia Jierry Sumampow menambahkan, KPU merupakan pihak yang netral dan objektif untuk memberikan masukan. Pihaknya pun menyatakan pemilihan langsung merupakan yang relevan untuk Indonesia.
"Kami masih yakin pemilihan langsung paling relevan," kata Jierry.
"KPU yang objektif untuk memberi masukan soal ini. DPR sekarang tidak bisa dipercaya. Yang dulu menolak, sekarang mendukung. Kami pikir KPU netral dan bisa beri pikiran lebih untuk bangsa ini," ujar Jierry.
Dia menambahkan, "KPU merupakan pelaksana pilkada sejak 2005. Kami terkejut ketika KPU tak dilibatkan dalam proses legislasi secara sungguh-sungguh. Hampir nggak ada ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi, karena pembatasannya sangat pragmatis," tandas Jierry. (Mut)
KPU Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan RUU Pilkada
"KPU sudah berulang kali menyurati pemerintah dan DPR agar diikutsertakan dalam proses legislasi."
diperbarui 10 Sep 2014, 16:28 WIBKetua KPU Husni Kamil Manik (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Setir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup
Arti Mimpi Melihat Pesawat Meledak yang Bikin Merinding: Makna dan Tafsir Lengkap
Cara Agar Gusi Bengkak Cepat Kempes: Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Gusi
Mengenal Apa Itu Atmosfer Mulai dari Definisi, Fungsi, dan Lapisan-Lapisannya
Mendikdasmen Temui Prabowo di Istana, Bahas soal Zonasi hingga Guru Ngaji
Bertandang ke Praha, Laga Berat Menanti Atletico Madrid
Profil Paslon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Semarang yang Diusing KIM PLUS vs PDIP
Apa Fungsi Kurikulum dalam Pendidikan: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya
Cara Baca Hasil USG: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Pegiat Antikorupsi: Jika OTT Dihapus, KPK Bubarkan Saja
Tak Paham Makna Bacaan Sholat, Ini Akibatnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Mentan Sikat 27 Perusahaan Pupuk Nakal, Petani Bisa Rugi Rp 3,2 Triliun