Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh pada dakwaannya atas eksepsi atau nota keberatan para terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa murid TK Jakarta International School (JIS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya. Alasannya sudah memasuki pokok perkara," kata Patra M Zen, pengacara terdakwa JIS, usai persidangan, Rabu (10/9/2014).
Patra mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan jaksa meskipun mereka tetap pada dakwaannya. Ia menilai ada beberapa pernyataan dari jaksa yang dinilai baik, yaitu mereka pada dasarnya ingin mencari kebenaran perkara yang sebenarnya.
"Itu juga yang kami sampaikan dalam eksepsi," ungkap Patra.
Dia berharap pada persidangan berikutnya, ada kesamaan persepsi dan tujuan antara kuasa hukum dan jaksa dalam persidangan, sehingga dapat mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya.
"Karena dari berkas pemeriksaan kesehatan maupun hasil visum et repertum, tim penasihat hukum terdakwa masih dengan yakin menilai tidak pernah terjadi perbuatan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan," ujarnya.
Dalam sidang tertutup itu, jaksa menghadirkan 5 terdakwa yakni Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Amin, Syahrial, Zainal Abidin, dan Afrischa itu dilakukan secara bergantian dengan dipimpin masing-masing majelis hakim yang berbeda-beda. Ada 5 majelis hakim disiapkan untuk menyidangkan para terdakwa yakni Hakim Achmad Yunus, hakim Nelson Sianturi, hakim Handrik Anik, hakim Usman, dan hakim Yanto.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa yakni Agun, Awan, Syarial, Zainal dan Icha didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap murid TK JIS. Mereka dikenakan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Yus)
Jaksa Bersikukuh pada Dakwaan 5 Terdakwa Kasus JIS
5 terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) terancam hukuman 15 tahun penjara.
diperbarui 10 Sep 2014, 16:47 WIBTerdakwa JIS
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024: Semangat, Anak Muda, Jangan Gentar!
Cara Mudah Usir Semut dari Gula dengan Trik Sederhana Ini
4 Tim di Grup B Ini Masih Berpeluang ke Semifinal Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Wajib Menang untuk Lolos !
Klasemen Sementara Timnas Indonesia dan Semua Group Piala AFF 2024, Vietnam Imbangi Filipina
PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada 2025, Cek Rinciannya
Filipina Gagal Kalahkan Vietnam di Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Wajib Menang di Laga Terakhir Grup B
Hentikan Kejahatan Kemanusiaan, Pimpinan MPR Serukan OKI Bersatu Cari Solusi Damai di Palestina
Sudah Tiba di Solo, Timnas Indonesia Langsung Jalani Sesi Latihan untuk Persiapan Lawan Filipina di Piala AFF 2024
Cara Menyimpan Paprika Potong Agar Tahan Lama Tanpa Kehilangan Rasa
Ciri-ciri Komputer Kena Hack Virus Ransomware, Pernah Bobol Pusat Data Nasional
Exco PSSI Jawab Seputar Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia, Ada yang Masih dalam Proses Namun Ada yang Belum Terdaftar
Daftar UMK DIY 2025, Ada Kabupaten Sleman hingga Gunungkidul