Politisi Senior PPP: Dasar Pemecatan SDA Tidak Sah

Djan Faridz menilai, penunjukan Emron Pangkapi sebagai Pelaksana tugas Ketum PPP merupakan tindakan tidak sah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Sep 2014, 17:30 WIB
Diakui SDA, Rapimnas yang akan dibahas adalah persoalan krusial yang akan dihadapi PPP. (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 28 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepakat  memecat Suryadharma Ali (SDA) dari jabatannya sebagai ketua umum. Alasan pemecatannya, SDA tengah menghadapi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji dan diminta fokus menyelesaikan kasus tersebut.

Namun, politisi senior PPP Djan Faridz berkata lain. Dia mengatakan pemecatan ketua umum, begitu juga penggantian yang baru, harus melalui muktamar dan muktamar luar biasa.

"PPP itu ada AD/ART, mencantumkan tata cara seluruh organisasi PPP termasuk pemecatan. Kalau untuk ketum harus melalui muktamar atau muktamar luar biasa, bukan DPW atau rapim, ada aturannya. Jadi pemecatan jelas ngga sesuai AD/ART," kata Faridz saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Menteri Perumahan Rakyat itu menilai, penunjukan Emron Pangkapi sebagai Pelaksana tugas ketum yang digulirkan oleh 28 DPW merupakan tindakan tidak sah. Menurut Faridz, hal itu sudah tidak sesuai dengan AD/ART PPP.

"Coba pikirin mecat baru pengukuhan? Dasar pemecatan aja sudah ngga sah. Sudah ngga sesuai AD/ART. Terlebih, PPP kan partai Islam, patut ngga pengurus-pengurus yang mengikuti isi Al Quran katanya, tapi zolim sama ketum partainya yang belum diputuskan secara hukum beliau bersalah," ujar Faridz. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya