Lukman Hakim: Pemecatan SDA Sesuai AD/ART PPP

SDA pun diminta untuk menerima keputusan pemecatan sebagai Ketum PPP tersebut dengan legowo.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Sep 2014, 15:50 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin menilai, pemecatan Suryadharma Ali (SDA) dari jabatannya sebagai ketua umum sudah sesuai aturan atau legal. SDA pun diminta untuk menerima keputusan tersebut dengan legowo.

"Itu kan acuannya AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) partai. Jadi itulah yang mendasari dalam rangka menghormati, menjaga kehormatan partai, marwah partai, maka kemudian sebaiknya partai jangan lagi kemudian tersandera atau terbelenggu dengan status umum yang melekat pada ketua umumnya," ujar Lukman Hakim di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Menteri Agama pengganti SDA itu mengatakan, keputusan ini diambil juga lantaran tak ada itikad mundur dari sang ketua umum.

"Iya, iya, karena bagaimanapun juga karena ada kehendak untuk kepentingan kehormatan partai itu diutamakan lalu kemudian ditempuhlah langkah konstitusional seperti itu," tutur Lukman.

Belakangan, nama Lukman Hakim kerap dikabarkan sebagai salah satu kandidat kuat pengganti SDA di partai berlambang Kabah tersebut.

Saat ini, Lukman juga sudah menggantikan posisi SDA yang telah mundur sebagai Menteri Agama tak berapa lama setelah KPK menjatuhkan status tersangka atas kasus dugaan korupsi haji.

Dan akhirnya Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi ditetapkan sebagai Plt (pelaksana tugas) Ketua Umum PPP menggantikan Suryadharma Ali atau SDA. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya