Kubu Anas Balas Sebut Jaksa Bangun Persepsi Sepanjang Persidangan

Menanggapi tuduhan jaksa, kubu Anas menanggapi bahwa JPU juga membangun persepsi sepanjang persidangan kasus ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Sep 2014, 16:29 WIB
Kubu Anas Urbaningrum menilai jaksa ikiut membangun persepsi sepanjang persidangan kasusnya (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Anas Urbaningrum membangun persepsi dalam persidangan selama ini. Hal itu dikatakan JPU dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menanggapi itu, kubu Anas menyatakan bahwa JPU juga membangun persepsi sepanjang persidangan kasus ini. "Yang bangun persepsi justru JPU," ujar Juru Bicara Perhimpunan‎ Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod di Penggadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Terkait tuduhan Anas yang mengarahkan saksi, Mamun juga menilai itu tidak masuk akal. "(Kesaksian) itu kan di ruang sidang, kan ada hakim," ujar dia.

Hal yang sama diutarakan kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso. Menurutnya, saksi yang selama ini mayoritas justru tidak mendukung dakwaan JPU. Karenanya, pihaknya menilai yang justru tengah membangun persepsi adalah JPU.

"Pak jaksa sedang bangun tidur, jadi lupa keseluruhan hasil pemeriksaan saksi yang mayoritas tidak mendukung dakwaan, jadi terus nuduh bangun persepsi‎," ucap Handika.

JPU sebelumnya menilai Anas telah berusaha membangun persepsi dalam persidangan selama ini. "Terdakwa lebih berusaha mengejar persepsi daripada keyakinan," kata Yudi.

JPU menuturkan, bahwa proses hukum tentu berbeda dengan proses politik. Hukum tak peduli dengan persepsi, karena hukum lebih kepada keyakinan terhadap hukum itu sendiri. "Persepsi bisa jadi dari keterangan palsu. Tapi keyakinan tidak," kata Yudi.

Dalam kasus ini, Anas oleh JPU didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya