Usut Korupsi Diklat Pelayaran Sorong, KPK Geledah Gedung Kemenhub

Meski begitu, juru bicara KPK Johan Budi belum bisa memastikan apakah sudah ada barang atau dokumen yang disita dari penggeledahan itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Sep 2014, 17:45 WIB
Ilustrasi Korupsi 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi sendiri saat ini menjabat sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya.

Terkait penetapan tersangka itu, KPK langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. "Penggeledahan dilakukan sejak pagi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Johan mengatakan, lokasi pertama penggeledahan dilakukan di kantor pusat PT Hutama Karya yang terletak di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Dan tak cuma itu, sejumlah ruangan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat juga menjadi lokasi kedua penggeledahan.

"Ketiga, penggeledahan dilakukan di PPSDM Perhubungan Laut. Kemudian di PT Hutama Karya Divisi Gedung, Jalan Iskandarsyah dan rumah BRK di Serpong," tutur Johan.

Meski begitu, Johan masih belum bisa memastikan apakah sudah ada barang atau dokumen yang disita dari penggeledahan itu. "Saya belum dapat informasi dari tim," ujar Johan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya