Liputan6.com, Jakarta - Penerapan denda Rp 500 ribu bagi kendaraan yang parkir sembarangan sudah memasuki hari keempat. Tak kurang dari 6 mobil diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur di kawasan Jatinegara.
"Sampai saat ini, sudah 6 mobil yang kami derek karena parkir di sembarang tempat. Semuanya dibawa ke Terminal Barang Pulogebang," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu di lokasi, Kamis (11/9/2014).
Benhard menjelaskan, pengendara biasanya langsung membayar denda dan mengambil mobil di tempat penampungan. Benhard juga mengklaim, penertiban yang dilakukan selama 4 hari belakang cukup memberikan efek jera bagi pengendara.
"Bisa dilihat seperti di depan Polres Jakarta Timur itu biasanya banyak sekali yang parkir sekarang sudah sangat sedikit. Sehingga jalan menjadi lebih lancar," ungkap Benhard.
Meski begitu, Benhard mengeluhkan kurangnya fasilitas mobil derek yang dimiliki Dinas Perhubungan. Kendala ini membuat jumlah mobil yang diderek tidak banyak.
"Kami cuma punya 2 mobil derek. Misalnya 2-2 sudah membawa mobil ke Pulogebang, tapi sudah ada lagi mobil yang harus diderek. Akhirnya sopir mobil datang dan hanya ditilang," keluh Benhard.
Untuk razia hari ini, pihaknya menderek 1 unit mobil Toyota Rush silver B 1394 TRE. Selain itu ada 19 mobil serta 20 motor yang ditilang petugas.
Ke depan, tidak hanya kawasan Jatinegara yang menjadi target operasi. Pihaknya akan menyasar di Jalan Matraman Raya dan Jalan Pramuka Raya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di sejumlah wilayah Ibukota dengan menarik retribusi Rp 500 ribu per hari untuk tiap kendaraan yang diderek mulai 8 September 2014.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan, operasi penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Garnisun. Operasi ini tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.
Operasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500 ribu per hari dari setiap kendaraan yang diderek. (Ans)
4 Hari Razia, 6 Mobil Diderek Petugas di Jatinegara
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu mengeluhkan kurangnya fasilitas mobil derek yang dimiliki.
diperbarui 11 Sep 2014, 18:52 WIBPenertiban seperti penggunaan derek untuk menarik mobil yang parkir sembarangan, penggunaan gembok, cabut pentil, hingga jaring motor sepertinya belum membuat jera, Jakarta, Senin (8/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kelompok Disabilitas Intelektual Dinilai Sangat Rentan Kena Dampak Konsumsi Rokok
Cara Mudah Membersihkan Mie Basah dari Formalin dengan Bahan Sederhana
Ciri-ciri Saraf Mata Rusak: Kenali Gejala dan Penanganannya
Cara Simpel Membuat Tumis Pare agar Tetap Hijau dan Rasanya Tidak Pahit
Sikap Sejumlah Kader PDIP soal Ada Pihak yang Ingin Ganggu Internal Partai
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Jumat 20 Desember Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Arab Saudi Ganti CEO Megaproyek Kota Masa Depan Neom, Ada Apa?
Tren Gaya Rambut Pendek Pria, Rekomendasi yang Cocok untuk Segala Bentuk Wajah
Peringkat FIFA Terbaru, Timnas Indonesia Turun Dua Posisi
5 Momen Keakraban Umay Shahab dan Iqbaal Ramadhan Umrah Bareng, Netizen: Sahabat Sampai Jannah
Dua Andalan Timnas Ini Indonesia Siap Bungkam Filipina di Piala AFF 2024: Saatnya Beraksi!
Apa Ciri-Ciri Orang Hamil: Panduan Lengkap Mengenali Tanda Kehamilan