7 Pengedar Narkoba Diduga Langganan PNS Bogor Diringkus

Dari tangan para tersangka, lanjut Bahtiar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 72,2 gram, serta ganja 71,3 gram.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 11 Sep 2014, 19:23 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Bogor - Jajaran Polres Bogor Kota menciduk 7 pengedar narkoba yang kerap kali menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Hujan. Bahkan, mereka diduga menjual barang haram itu ke salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah seorang pengedar Abdurahman alias Kakek, warga Kompleks Kehutanan RT 01/RW 07, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor mengaku, menjual narkoba selama 2 tahun kepada kalangan PNS.

"Barangnya (narkoba), saya suka menjual ke salah seorang PNS di Kabupaten Bogor. Mereka (PNS) sudah jadi langganan saya sekitar 2 tahun," ujar Kakek di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/9/2014).

Namun terkait nama PNS tersebut, pria berumur 30 tahun itu enggan menjawab. "Saya tidak tahu namanya, saya ketemu hanya di wilayah Pemda Cibinong, tidak pernah tahu namanya," kata dia.

Selain itu, jajaran Polres Bogor Kota juga mengamankan 6 tersangka lainnya yang beridentitas warga Kota Bogor. Mereka yakni Abdul Wahab (50), Achdan Sapuro (40), Yusup Supriyadi (18), Yohanes Mifkah (30), Sendi Sutiardi (23), Yudha Mandasari (18), dan Wardi Hariyanto.

Sementara Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, pihaknya terus memberantas jaringan narkoba di wilayahnya.

"Saat ini kami berhasil menangkap 7 orang tersangka pengedar yang kerap kali mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Bogor,” kata Bahtiar saat gelar perkara di Mapolres Bogor Kota.

Dari tangan para tersangka, lanjut Bahtiar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 72,2 gram, serta ganja 71,3 gram.

"Para pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara," pungkas Bahtiar. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya