Anas: Bukan Justice Collaborator, Nazar Itu Criminal Collaborator

Jika menilik pada rekam jejaknya, menurut Anas, Nazaruddin tak pantas sebagai justice collaborator.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Sep 2014, 08:12 WIB
Anas Urbaningrum berhenti sejenak untuk menulis sambil mendengarkan tuntutan jaksa, Jakarta, Kamis (11/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Anas Urbaningrum, disebutkan bahwa Muhammad Nazaruddin menjadi justice collaborator atau saksi pelaku, tersangka, atau narapidana yang bekerja sama dengan penegak hukum‎ dalam membongkar kasus korupsi.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi‎ (KPK) menggaet mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut untuk menjadi 'penyanyi' dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Anas ini.

Menanggapi sebutan JPU itu, Anas tidak sependapat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini bahkan mempertanyakan alasan jaksa yang memosisikan Nazaruddin sebagai justice collaborator‎. Terlebih, jaksa dan KPK menjadikan 'lagu-lagu' yang kerap dinyayikan Nazaruddin sebagai patokan dalam proses hukum ini.

Menurut Anas, Nazaruddin itu tak pantas sebagai justice collaborator. Jika menilik pada track record atau rekam jejaknya.

"Bukan JC (justice collaborator), tetapi Nazar itu criminal collaborator. Sangat tidak layak dari track record dan apa yang dilakukan (Nazar jadi JC). Apalagi dari informasi sampai sekarang itu masih menjalankan bisnis kotor dari dalam penjara. Jadi JC cap apa?" kata Anas usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Anas juga mengatakan, tidak logis jika seandainya jaksa terus berpegangan pada keterangan Nazaruddin. Apalagi berdasar itu semua juga jaksa turut menuntut Anas membayar uang pengganti sampai Rp 94 miliar. Mengingat, dakwaan-dakwaan jaksa yang berdasar dari mulut Nazaruddin itu sudah dipatahkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan.

"Itu kan tidak rasional, tidak masuk akal, dakwaan itu sudah dipatahkan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Karena angkanya imajiner. Angka itu keluar dari kesaksian tunggal Nazar. Nazar dalam dakwaan tadi disebutkan keterangannya seperti keterangan nabi. Karena itu dianggap JC, padahal kualitasnya adalah criminal collaborator," kata Anas.

"Sekali jadi menurut saya itu bukan tuntutan, itu ekspresi kemarahan, kebencian, dan juga kekerasan hukum," pungkas Anas.

Jaksa sebelumnya dalam tuntutan menyebut bahwa Nazaruddin telah menjadi justice collaborator. Lantaran mau bekerja sama dengan KPK dalam kasus ini.

"M Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," ucap jaksa Yudi Kristiana saat pembacaan tuntutan.

Penolakan LPSK

Namun, berkas tuntutan Jaksa yang menyebut Nazaruddin sebagai justice collaborator bertolak belakang pada keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2 tahun silam. Di mana saat itu, LPSK telah menolak mentah-mentah permohonan Nazaruddin sebagai justice collaborator.

LPSK menilai, Nazaruddin tidak kooperatif dengan penegak hukum. Karenanya tidak pantas untuk menjadi justice collaborator dan mendapat perlindungan. Penolakan itu disebabkan lantaran Nazar pernah melarikan diri ke luar negeri saat terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Tindakan itu yang dinilai sebagai tindakan yang tidak kooperatif dengan penegak hukum.

"LPSK menolak permohonan NZ. NZ tidak masuk kriteria justice collaborator sesuai ketentuan hukum yang ada," ujar Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia, Senin 17 Desember 2012 silam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.

Di samping itu, JPU juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah incraht atau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak cuma itu, jaksa juga menuntut agar Anas Urbaningrum dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian Jaksa menuntut pula pidana tambahan lain berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektare yang berada di 2 kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya