Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon saat dengarkan dakwaan jaksa, Jakarta, Kamis (11/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Artha Meris Simbolon menyuap mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dolar AS, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Jaksa menyatakan, Artha diduga melakukan memberi gratifikasi dengan maksud agar Rudi melakukan sesuatu dalam jabatannya, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Artha Meris Simbolon terlihat tegang dengan rambut sedikit acak-acakan saat mendengarkan dakwaan jaksa KPK, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Jakarta
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon saat dengarkan dakwaan jaksa, Jakarta, Kamis (11/9/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)