Liputan6.com, Jakarta - Polemik `iklan tak diundang` yang muncul saat pelanggan mengakses sebuah situs kembali mendapat sorotan. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) memprotes praktik intrusive ads yang dilakukan Telkomsel dan XL Axiata.
Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa menuturkan, pihak idEA dan IDA selama 1 tahun terakhir ini sebenarnya sudah mengupayakan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun sampai sekarang upaya itu belum mendapat perhatian serius.
Sejak September 2013, IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata. Setelah beberapa kali berdiskusi, kedua operator menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan tersebut dari situs KKMO. Namun ternyata mereka kembali menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA.
"Kami sangat menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan ini. Kami optimis dapat menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, asalkan ada kesediaan dari semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi," ungkap Daniel.
Ketua IDA, Edi Taslim juga menyampaikan hal yang sama. "Sejak September 2013, kami telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui ranah diskusi. Namun kami kecewa karena tidak adanya konsistensi dan komitmen terhadap pernyataan sebelumnya," ujarnya.
Praktik intrusive ads ini, lanjut Edi, dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik situs serta mengganggu kenyamanan, baik pemilik dan pengunjung situs.
Hijacking
Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System), alamat situs atau URL apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk meraup pendapatan iklan. Praktik ini, menurut pihak idEA dan IDA, digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
Dari sisi hukum, praktik ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Iklan `Tak Diundang` Muncul Lagi, Operator Langgar Janji?
Kedua operator sebelumnya menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan tersebut dari situs KKMO.
diperbarui 12 Sep 2014, 16:00 WIBIlustrasi Intrusive Ads (wilsoncenter.org)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Mewarnai Rambut Warna Merah: Simbol Perubahan dan Gairah
Arti Mimpi Emas Putus: Makna Tersembunyi dan Penjelasan Lengkap
5 Zodiak Ini Dikenal Sangat Cerdas, Tapi Tidak Suka Pamer
Mimpi Orang yang Suka Sama Kita: Makna dan Tafsir Mendalam
Arti Mimpi Membuang Bangkai Tikus Menurut Islam: Tafsir dan Penjelasan Lengkap
Langkah Konkret Indonesia Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca dan Upaya Keberlanjutan Lainnya di COP29
AS Buka Pangkalan Rudal di Polandia, Siap Lawan Rusia?
6 Potret Makanan Berbalut Tepung Krispi Ini Nyeleneh, Sajiannya Bikin Tepuk Jidat
Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris PLN, Arcandra Tahar dan Dudy Purwagandhi Dicopot
Kumpulan Kabar Penggunaan QR Code Pertamina saat Isi BBM Sebabkan Kebakaran, Hoaks atau Fakta?
7 Tempat Wisata di Solok yang Wajib Dikunjungi, Mulai dari Danau hingga Kebun Teh
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Garuda Pantang Kibarkan Bendera Putih