SDA: Pemberhentian Saya Ilegal

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) SDA menyatakan pemberhentiannya sebagai ketua melalui rapat harian tak sah.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 12 Sep 2014, 18:30 WIB
Suryadharma Ali

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menyambangi Gedung Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta. Dia menyatakan pemberhentiannya sebagai ketua melalui rapat harian pada 10-9 September lalu adalah keputusan yang tidak sah.

"Pemberhentian itu ilegal dan tidak ada dasarnya. Saya satu-satunya orang yang dipilih dalam muktamar secara langsung dan diberi tanggung jawab kelola 2012 sampai 2015," tegas pria yang akrab disapa SDA itu, Jumat (12/9/2014).

Ia mengatakan, dirinya diberi mandat untuk menjalankan organisasi dan mengangkat pengurus. Sehingga secara logika Sekjen PPP Romahurmuziy, Suharso Monoarfa, Waketum Lukman Hakim dan Emron Pangkapi yang ia angkat, tak memiliki hak memberhentikannya.

"Logika mana yang membenarkan hanya rapat harian bisa memberhentikan ketua umum. Orang yang berhentikan saya saat itu adalah orang-orang yang saya angkat," ucap SDA.

SDA menganalogikan pemberhentiannya ibarat presiden yang diberhentikan oleh para menterinya. "Harusnya sekjen, siapa pun pengurus yang tidak sepakat silakan berbicara," tegas Suryadharma. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya