Liputan6.com, Denpasar - Sebuah desa di Bali mempunyai aturan adat yang unik, yakni menyiapkan lahan khusus bagi warganya yang hendak berpoligami atau memiliki istri lebih dari 1.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (13/9/2014), Desa Adat Penglipuran demikian nama desa yang terletak di Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali. Desa wisata tersebut berjarak sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Denpasar. Untuk masuk ke desa wisata ini, wisatawan dikenakan tiket masuk Rp 10.000 per orang.
Memasuki area desa wisata Desa Penglipuran, suasana desa tradisional Bali langsung terlihat. Jalanan desa tampak masih tradisional, dengan ciri khas gapura rumah warga yang seragam.
Salah satu yang menarik wisatawan saat berkunjung ke desa wisata ini adalah Karang Memadu yang terletak di ujung selatan desa. Karang Memadu alias lahan kosong seluas 9x21 meter ternyata disediakan khusus bagi warga laki-laki desa yang ingin berpoligami atau memiliki istri lebih dari 1.
Warga desa yang memilih untuk berpoligami diwajibkan tinggal di dalam areal Karang Memadu ini bersama keluarganya. Selain ditempatkan di area Karang Memadu, warga yang berpoligami juga dikenakan beberapa sanksi lainnya, seperti tidak boleh melewati jalan tertentu di lingkungan desa.
Karang Memadu merupakan warisan turun-temurun para tetua adat Desa Penglipuran. Meski secara resmi tidak melarang poligami, namun aturan adat ini ternyata justru efektif mencegah warga desa berpoligami. Terbukti hingga saat ini belum pernah ada warga desa yang mau tinggal di Karang Memadu.
Baca juga:
Rayakan Ultah Kota, Warga Ramai-ramai Bakar Sosis 30 Meter
Advertisement
Dijual: Rumah Mewah 5 Lantai Unik yang Bertengger di Tebing
Tradisi Perang Lumpur di Semarang
(Sss)