Tim BKSDA Jambi Ringkus Penjual Kulit Harimau Ilegal

Praktik jual-beli kulit harimau berikut tulangnya ini kerap ditemukan di wilayah Jambi. Alhasil populasi hewan dilindungi ini pun menyusut.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Sep 2014, 08:09 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jambi - Tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi berhasil menyergap pria yang hendak menjual kulit dan tengkorak harimau. Pelaku yang diketahui berinisial F itu berhasil diringkus petugas saat berada di depan Kampus Universitas Jambi di Mendalo, Muaro Jambi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (15/9/2014), warga Jalan Haji Kamil Jambi itu kemudian digelandang ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk diperiksa.

Kepada petugas, ia mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat upah Rp 1 juta untuk mengantarkan kulit harimau yang dijual dengan harga Rp 40 juta tersebut. Sementara kulit harimau dan sejumlah tulang belulang hewan dilindungi itu disita sebagai barang bukti.

Petugas BKSDA Jambi menduga harimau yang dibunuh tersebut berusia antara 1 hingga 2 tahun. Harimau malang itu juga diperkirakan ditangkap di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.

Di Jambi, praktik jual-beli kulit harimau berikut tulangnya cukup sering ditemukan. Seekor harimau yang dikuliti beserta tulang belulang dan dagingnya bisa dijual dengan harga antara Rp 30 hingga 80 juta. Akibat perburuan liar ini, populasi harimau Sumatera di Jambi terus menyusut.

Baca juga:

Puluhan Hektare Hutan Pinus di Lereng Gunung Guntur Terbakar

Puluhan Rumah di Manokwari Dibakar Ratusan Massa

Nias Kembali Diguncang Gempa 5,2 SR

(Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya