Jabatan Menteri Berakhir, Amir Syamsuddin Tetap di Pansel KPK

Mantan penasihat KPK itu menjelaskan, bila sebelumnya Amir menjadi pansel mewakili pemerintah, setelah lepas jabatan dia mewakili rakyat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Sep 2014, 12:39 WIB
Beberapa pertanyaan seputar proses pemilihan pimpinan KPK mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, di Gedung Parlemen, (28/8/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin merupakan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK. Kendati jabatan menterinya berakhir 20 Oktober mendatang, namun tidak berarti Amir akan keluar dari Pansel.

"Pak menteri nanti tetap jadi anggota Pansel setelah masa jabatannya berakhir," kata anggota Pansel Pimpinan KPK Abdullah Hehamahua, di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Mantan penasihat KPK itu menjelaskan, bila sebelumnya Amir menjadi pansel mewakili pemerintah, setelah lepas jabatan menteri dia akan mewakili masyarakat. Untuk ketua pengganti, akan ditentukan oleh presiden baru.

"Nanti pemerintah baru yang akan menentukan ketuanya, apakah menteri yang baru," ujar Abdullah.

Untuk selanjutnya, Pansel Pimpinan KPK akan melakukan profile assessment seleksi tahap III. Proses ini akan dilakukan pada 18-19 September di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Pada hari ini Pansel Pimpinan KPK telah mengumumkan 11 orang yang lulus dalam seleksi makalah pada 13 September lalu. 11 kandidat itu berasal dari berbagai bidang, mulai dari wartawan hingga swasta.

Ke-11 orang itu menjadi calon pengganti Busyro Muqqodas yang memasuki masa pensiun pada 15 Desember 2014 mendatang. Busyro sendiri ikut mendaftar untuk meneruskan jabatannya sebagai wakil ketua di KPK. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya