Dirjen AHU Akan Terima Juga Laporan Pengurus Baru PPP Kubu SDA

Kementerian Hukum dan HAM menerima laporan perubahan susunan keanggotaan PPP dengan Ketua Umum Emron Pangkapi menggantikan SDA.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Sep 2014, 14:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menerima laporan perubahan susunan kepengurusan DPP dengan Ketua Umum Emron Pangkapi menggantikan Suryadharma Ali atau SDA. Namun, laporan yang diserahkan itu masih harus dilengkapi.

"Kami terima penjelasan dan dokumen-dokumen yang diserahkan, tapi kami minta ini dimasukkan dalam akta notaris. Karena itu yang resminya," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Lamanya proses pengesahan Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum pun tergantung seberapa cepat partai berlambang Kabah itu memberikan akta notarisnya.

"Pertama kami tunggu notaris, kalau notaris lama, maka kami bisa lama. Harus kami pelajari. Kami lihat kembali pasal-pasal AD/ART, itu kami perhatikan. Apabila tak ada masalah semua bisa diselesaikan," terang dia.

Harkristuti menambahkan, pemerintah juga tak menutup bila kubu melaporkan pula perubahan susunan kepengurusan. Setelah diberhentikan dari ketua umum, SDA balas memecat Emron, Sekjen PPP Romarhumuzy dan Waketum PPP Suharso Monoarfa.

"Kami akan pelajari. Kami mengacu peraturan UU dan acuan utama adalah AD/ART . Kalau ada kontestasi 2 kelompok kami periksa dan mana yang sesuai ketentuan. Yang tidak sesuai tidak dapat porsi," tegasnya.

"Bila saling klaim masih terjadi, maka pemerintah akan merekomendasikan masalah ini dibawa ke pengadilan," tandas Harkristuti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya