Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut menjadi saksi untuk terdakwa , Yesaya Sombuk. Teddi bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.
Teddi mengakui, tak cuma Yesaya yang ia kasih uang. Tetapi juga ke orang-orang di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). "Iya betul," kata Teddi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9/2014).
Teddi mengatakan, untuk proyek-proyek di Biak Numfor, termasuk proyek tanggul laut, dirinya berhubungan dengan Staf Khusus Menteri PDT Helmy Faisal Zainy, Sabililah Ardi. Bahkan, Ardi juga yang memberitahukan bahwa dana untuk proyek tersebut dibekukan.
"Makanya Ardi mau gantikan ke dana APBN-P di PDT. Dia perintahkan ke saya untuk beritakan kepada Simon sebesar Rp 100 miliar itu dibagi menjadi beberapa orang termasuk saya di dalamnya. Itu diperuntukan bencana, usulannya tanggul laut di Biak itu," kata dia.
Kata Teddi, biaya dari APBN-P untuk proyek tanggul laut itu sebesar Rp 20 miliar. Dia juga mengakui percaya dengan Ardi, bukan Simon, anak buahnya Ardi, untuk proyek-proyek yang ia dapatkan meski telah keluar duit banyak ke Kementerian PDT.
"Simon bukan posisinya memutuskan. Saya percaya omongannya Ardi, Staf Khusus Menteri PDT," kata Teddi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014. Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penyuap Bupati Biak Numfor Berhubungan dengan Stafsus Menteri PDT
Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
diperbarui 15 Sep 2014, 14:58 WIBPengusaha Teddy Renyut menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan uang senilai hampir satu miliar (Liputan6.com/Faisal R Syam )
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
10 Destinasi Liburan Keluarga Terpopuler di Dunia pada 2024, Indonesia Masuk
Potret Rossa Pakai Mini Dress Sambil Nyeker, Dipuji Bak Mahasiswa Baru
Meaningful Connectivity Jadi Potret Baru bagi Kemajuan Digitalisasi di Indonesia
350 Quote Tentang Bahagia yang Menginspirasi dan Menyentuh Hati
Tips Agar Bakpao Tidak Keras Setelah Dingin, Begini Cara Membuat Bakpao Lembut Tahan Lama
Tingkatkan Kepuasan Konsumen, Wuling Gandeng DHL untuk Kelola Persediaan Suku Cadang
Cara Mengatasi BAB Keras: Panduan Lengkap untuk Pencernaan Sehat
Prabowo: Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp10.000 Per Hari untuk 1 Anak
Demi Judi Online, WNI di Jepang Nekat Rampok Lansia
Gerindra Ungkap Peran Pasukan Jangkrik yang Bantu Menangkan Banyak Pilkada di Jateng
Punya Keuntungan, Manchester United Berpeluang Dapatkan Bek Kiri Terbaik Dunia
Strategi Berburu Saham Ritel