Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddi Renyut hadir menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014. Yesaya didakwa menerima suap dari Teddi.
Dalam kesaksiannya, Teddi mengakui, mengeluarkan duit miliaran rupiah guna mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Termasuk untuk proyek tanggul laut.
Teddi mengatakan, proposal proyek yang ia ajukan di Kementerian pimpinan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faisal Zainy itu, selalu ditolak kalau tidak pakai uang.
"Setahu saya memberikan uang tidak diperkenakan. Tapi Pengalaman saya selama beberapa tahun kenapa saya bisa ngurus proyek sampai di kementerian, karena kita pengalaman dari Papua proposal kita selalu ditolak kalau nggak ada pakai duit," kata Teddi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9/2014).
Dia menjelaskan, itu sebabnya dirinya mengeluarkan duit agar proposal proyek yang diajukannya tembus di Kementerian PDT. Bahkan, kata Teddi, 'pelicin' itu sudah menjadi kewajiban di Kementerian PDT.
"Kalau tidak ada uang di depan itu pasti ditolak. Dan pada saat itu di Kementerian PDT kondisi itu kita ikuti. Itu sudah sistem (di Kementerian PDT)," kata Teddi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014.
Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.
Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada dakwaan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Mut)
Penyuap Bupati Biak: Proyek Kementerian PDT Harus Pakai Pelicin
Dalam kesaksiannya, Teddi mengakui, mengeluarkan duit miliaran rupiah guna mendapatkan proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
diperbarui 15 Sep 2014, 16:26 WIBTeddy merupakan pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy memiliki jaringan kuat di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)(Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Terjerat OTT KPK
Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada Dinilai Tak Efektif, Justru Bawa Sentimen Negatif
Tips Membuat Surat Lamaran Kerja yang Efektif dan Memikat HRD
Simak, Daftar Hari Besar Desember 2024 dan Tanggal Merahnya
Kedubes Malaysia Luncurkan Festival Gastronomi, Pikat Hati Pengunjung Lewat Cita Rasa Khas Negeri Jiran
Apa Itu Exit Poll: Memahami Metode Survei Pemilu
Bank Indonesia Tutup Operasional saat Pilkada Serentak 27 November 2024
Contoh 3 Kata Homonim dalam Bahasa Indonesia yang Sering Digunakan, Pahami Pengertian, Jenis, dan Cara Membedakan Maknanya
6 Kondisi yang Mengharuskan Perempuan Mandi Wajib, Sudakah Anda Tahu?
Nagita Slavina Suguhkan Petualangan Kuliner Dunia Lewat Jajarans Festival 2024
Penjelasan Shell soal Kabar Tutup SPBU di Indonesia
41 Tips Hemat untuk Hidup Lebih Bijak dan Sejahtera