Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menegaskan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat panggilan kepada anggota DPD Andika Hazrumi terkait kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan pihak Andika yang disampaikan oleh pengacara bersangkutan bahwa anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Andika (Hazrumy) tidak hadir, tidak ada pemberitahuan," tegas Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Kendati demikian, lanjut Johan, KPK akan kembali mengirimkan panggilan kepada Andika untuk yang kedua kalinya. Biasanya, jika tidak hadir dalam panggilan ketiga, penyidik akan langsung melakukan pemanggilan paksa. "Tapi yang bersangkutan baru dipanggil sekali," kata Johan.
Sebelumnya, pengacara keluarga Ratu Atut, TB Sukatma membantah bahwa kliennya dijadwalkan diperiksa KPK terkait kasus alkes. Menurut Sukatma, hingga hari ini pihaknya belum mendapat surat panggilan.
Maka dari itu, Sukatma meminta pihak KPK untuk mengklarifikasi ihwal pemanggilan anak sulung Atut seperti telah diinformasikan ke media. "Jangan seolah-olah kami tidak mau datang, sebab kami pun tidak tahu ada panggilan, mohon KPK mengklarifikasi," katanya.
Pada perkara ini, KPK secara resmi telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka sejak 7 Januari lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Wawan dan Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Selain di Banten, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Anak Ratu Atut Mangkir dari Panggilan KPK
KPK akan kembali mengirimkan panggilan kepada anak Ratu Atut yang juga anggota DPD Andika Hazrumi untuk yang kedua kalinya.
diperbarui 15 Sep 2014, 21:17 WIBGubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah (11/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Pangsit Goreng yang Renyah dan Lezat
Pramono Anung Ungkap Alasan Akan Terbuka dengan KIM Plus
Tips Tetapkan Tujuan Keuangan Sambut 2025
Rugi Merdeka Copper Gold Bengkak hingga Kuartal III 2024
Menteri Olahraga Arab Saudi Surati Menpora Dito, Siap Kolaborasi dengan Indonesia
Surga Bawah Laut Pulau Monduli di Gorontalo yang Memikat Wisatawan
3 Resep Chili Oil Serbaguna yang Bisa Dipakai untuk Banyak Masakan
Bitcoin Melonjak, Produsen Barang Mewah Siap Terima Kripto
Menjaga Kesehatan di Penghujung Tahun, Cegah ISPA dan Penyakit Musiman Agar Produktivitas Tetap Terjaga
19 Desember 1984: Inggris Sepakati Penyerahan Hong Kong ke China
Gunung Ibu Erupsi Lagi Kamis Pagi 19 Desember 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter
Hasil Carabao Cup: Hattrick Gabriel Jesus Bawa Arsenal ke Semifinal, Liverpool Juga Lolos 4 Besar