Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menegaskan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat panggilan kepada anggota DPD Andika Hazrumi terkait kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan pihak Andika yang disampaikan oleh pengacara bersangkutan bahwa anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Andika (Hazrumy) tidak hadir, tidak ada pemberitahuan," tegas Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Kendati demikian, lanjut Johan, KPK akan kembali mengirimkan panggilan kepada Andika untuk yang kedua kalinya. Biasanya, jika tidak hadir dalam panggilan ketiga, penyidik akan langsung melakukan pemanggilan paksa. "Tapi yang bersangkutan baru dipanggil sekali," kata Johan.
Sebelumnya, pengacara keluarga Ratu Atut, TB Sukatma membantah bahwa kliennya dijadwalkan diperiksa KPK terkait kasus alkes. Menurut Sukatma, hingga hari ini pihaknya belum mendapat surat panggilan.
Maka dari itu, Sukatma meminta pihak KPK untuk mengklarifikasi ihwal pemanggilan anak sulung Atut seperti telah diinformasikan ke media. "Jangan seolah-olah kami tidak mau datang, sebab kami pun tidak tahu ada panggilan, mohon KPK mengklarifikasi," katanya.
Pada perkara ini, KPK secara resmi telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka sejak 7 Januari lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Wawan dan Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Selain di Banten, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Anak Ratu Atut Mangkir dari Panggilan KPK
KPK akan kembali mengirimkan panggilan kepada anak Ratu Atut yang juga anggota DPD Andika Hazrumi untuk yang kedua kalinya.
diperbarui 15 Sep 2014, 21:17 WIBGubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah (11/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peran Vital Perusahaan Mid-Market dalam Ekosistem Bisnis Global
Hukum Ziarah Kubur Menurut UAH, Apa Hubungannya dengan Hari Jumat?
Lawan Kemiskinan, Kepala BP TASKIN Resmikan Rumah Produksi Gizi
Tahapan Krusial, Polda Riau Cek Kesiapan Polres Rohul Sukseskan Pilkada
Generasi Muda Indonesia Dukung Percepatan Transisi Energi di COP 29 Lewat Aksi Kolaboratif Desa Bumi dan SRE
Polisi Masih Buru Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi
Jalani Evaluasi Tahap II, Penerapan Smart City di Banyuwangi Dapatkan Apresiasi
Shibuya Tokyo Pastikan Tidak Ada Pesta Malam Tahun Baru 2025 Usai Meniadakan Perayaan Halloween
Pemprov Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Wilayah Pegunungan Mamasa
Daftar 10 Aset dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di Dunia, Ada Bitcoin
Fakta Menarik Film Barat The Godfather Coda di Vidio, Hadirkan Versi Terbaru dari Trilogi Sebelumnya
Infografis Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 dan Jurus 3 Calon Gubernur