Liputan6.com, Jakarta - Artis dan politisi Wanda Hamidah diberhentikan sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN).
"Saya akan berbicara mengenai pemberhentian saya sebagai anggota PAN, besok (Selasa)," kata Wanda dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (15/9/2014)
Saat ditanya mengenai alasan pemberhentian dirinya sebagai kader dan anggota dari partai pimpinan Hatta Rajasa ini, Wanda Hamidah enggan berkomentar lebih jauh.
"Silakan cek Twitter saya," ucap Wanda singkat.
Sementara itu, dalam akun Twitter-nya @wanda_hamidah, mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu mengunggah foto surat keputusan pemberhentian tetap sebagai anggota PAN.
Dalam surat nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/061/VIII/2014 alasan pemberhentian Wanda Hamidah lantaran dianggap terbukti mendukung dan melakukan kampanye kepada calon presiden dan calon wakil presiden bukan hasil keputusan Rakernas PAN 2014.
PAN Pecat Wanda Hamidah
Sejauh ini Wanda Hamidah enggan berkomentar lebih jauh soal pemecatan dirinya dari PAN.
diperbarui 15 Sep 2014, 22:12 WIBSejauh ini Wanda Hamidah enggan berkomentar lebih jauh soal pemecatan dirinya dari PAN.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Depok 2024, Supian-Chandra Memimpin
Apa Itu Walimatul Safar: Tradisi Selamatan Sebelum Bepergian dalam Islam
Pinjam Rp 10 Triliun dari Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN masih Tunggu Sri Mulyani
Apa Fungsi Utama Microsoft OneDrive: Panduan Lengkap Penyimpanan Cloud
Hasil Quick Count Pilwalkot Medan dalam Pilkada 2024, Rico-Zaki Unggul dan Siapkan Ini untuk Medan
Peluang Karir Menjanjikan: Jurusan Tata Busana Bisa Kerja Apa?
Jenis Penelitian Ada Apa Saja: Panduan Lengkap untuk Peneliti Pemula
Apa Arti BPUPK: Sejarah, Tugas, dan Peran Pentingnya dalam Kemerdekaan Indonesia
Profil Mayjen TNI Ariyo Windutomo, Kasetpres Baru Pengganti Heru Budi Hartono
Pho Itu Apa: Mengenal Sup Tradisional Vietnam yang Mendunia
Spanyol Perkenalkan Cuti Iklim Berbayar Pasca Banjir Mematikan
Hasil Quick Count Pilwalkot Bogor 2024, Dedie-Jenal Pimpin Perolehan Suara