Liputan6.com, Serang - Setelah 50 persen anggota DPRD Banten yang baru saja dilantik menggadaikan Surat Keterangan (SK) untuk melunasi utang biaya kampanye. Kini sebagian anggota legislatif yang sudah tak lagi menjabat belum mengembalikan kendaraan dinasnya.
"Jabatan yang sudah tidak melekat pada pribadinya, tentunya fasilitas dan jabatannya itu sudah dicabut," kata Asep Rakhmatullah, pimpinan sementara DPRD Provinsi Banten ketika ditemui di ruangannya, Senin (15/9/2014).
Politisi PDI Perjuangan ini pun menyatakan bahwa anggota DPRD Banten yang tak lagi menjabat, jika tak mengembalikan kendaraan dinasnya bisa dikenai sanksi hukum yang berlaku. Selain itu, Kesekretariatan Dewan (Setwan) Provinsi Banten harus segera melakukan pendataan ulang aset yang dimiliki olehnya.
"Jadi kalau itu dikuasai oleh seseorang tanpa ada dasar hukumnya, ya itu pelanggaran hukum. Kesekretariatan Dewan ini harus mendata kembali aset yang ada," terang dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 2 anggota DPRD Provinsi Banten yang sudah tak lagi terpilih, tapi belum mengembalikan kendaraan dinasnya, yaitu Jaeng Rana dari Partai Nasdem dan Fakih Usman dari Partai Golkar. Kedua orang mantan wakil rakyat ini sudah disurati oleh Setwan sebanyak 4 kali, namun hingga kini belum ada respons dari keduanya.
"Sekwan jangan beranggapan dengan mengirimkan surat 4 kali itu sudah selesai," tegas Asep Rakhmatullah.
Sedangkan menurut Bagian Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Banten menguatkan bahwa terdapat dua anggota DPRD Banten yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya.
"2 Anggota dewan yang belum mengembalikan ialah Jaeng Rana sebanyak dua unit kendaraan dan satu unit dari Faqih Usman," kata Gunawan, Kepala Bagian Umum DPRD Provinsi Banten saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, kemarin.
Ia pun berjanji akan bersikap tegas dengan mengirimkan surat teguran kelima yang jika tidak ditanggapi, maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Dalam minggu ini Setwan akan kembali menyurati untuk yang kelima kalinya dengan pemberitahuan pihak Satpol PP dan BPK. Bila mana untuk yang kelima kalinya tidak di tanggapi, maka kita akan melaporkan ke pihak kepolisian," tegas dia.
Sementara, 50 persen dari 85 anggota DPRD Provinsi Banten telah menggadaikan Surat Keterangan (SK) sebagai anggota legislatif di tanah Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) cabang Serang.
DPRD Baru Gadai SK, DPRD Lama Belum Kembalikan Mobil Dinas
Sebagian anggota legislatif Banten yang sudah tak lagi menjabat belum mengembalikan kendaraan dinasnya.
diperbarui 16 Sep 2014, 07:33 WIB(Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Akses Jalan Menuju Wisata Sukabumi Kembali Tertimbun Longsor
Pesan Mbah Moen, Tingkat Iman Tertinggi Adalah Menerima Qada dan Qadar, Caranya Begini Kata Gus Baha
KPK Tidak Tutup Kemungkinan Periksa Megawati dalam Kasus Harun Masiku
5 Aktivitas Transfer Manchester United di Bursa Januari 2025: Siapa yang Pergi dan Datang?
Kaleidoskop 2024: Deretan Peristiwa di Kalteng, dari Misteri Hilangnya Mahasiswa hingga Penampakan 'Awan Kinton'
Momen Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024
Khidmat, Malam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
Para Ketua Umum Parpol Kumpul di Kediaman Prabowo, AHY Akui Bahas Soal Politik
Libur Nataru Jumlah Penumpang di Bandara Banyuwangi Meningkat, Tingkat Keterisian Capai 92 Persen
Tidak Terpakai di Olympique Lyon, Wilfried Zaha Jadi Incaran Klub MLS
Prabowo Tegaskan Bukan Memaafkan Koruptor: Enak Aja, Udah Nyolong
VIDEO: Wamen Komdigi Pastikan Kualitas Internet Baik Selama Libur Nataru