Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, LHI juga dicabut hak politiknya serta harus membayar Rp 1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut mengomentari keputusan MA ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai, putusan MA ini bisa menjadi bahan rujukan bagi pengadilan.
"Putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi bisa menjadi benchmark (tolak ukur) dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Bambang pun menyoroti poin pencabutan hak politik LHI oleh MA. Menurut dia, hal itu dapat mengakomodasi fakta atas terjadinya perilaku pejabat publik yang seringkali memanfaatkan kekuasaannya untuk bertindak melawan hukum dan mengadakan transaksional.
Karena itu, dia menyatakan, KPK akan tetap menuntut pencabutan hak politik bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim kasasi menilai, permohonan dari pihak terdakwa hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15-9-2014 atas perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014 majelis pun memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan sebelumnya.
"Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun Denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," demikian bagian petikan putusan tersebut seperti diterima Liputan6.com. (Mut)
KPK: Putusan MA Perberat Hukuman LHI Bisa Jadi Rujukan
MA memperberat vonis terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang dari 16 tahun menjadi 18 tahun bui.
diperbarui 16 Sep 2014, 12:37 WIBWakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto disela-sela salaman dengan salah satu wartawan dari media nasional, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Finansial Artinya Apa: Memahami Konsep Keuangan Secara Mendalam
Kamera Belakang Bermasalah, Hyundai Recall Lebih dari 200 Ribu unit di Amerika Serikat
Suku Bunga Itu Apa: Panduan Lengkap Memahami Konsep Kunci dalam Keuangan
Gabut Apa Artinya: Memahami Istilah Populer di Kalangan Anak Muda
Punya Standar Tinggi, 4 Zodiak Ini Selalu Mengevaluasi Diri untuk Mencapai Kesuksesan Karier
Perubahan Ekspresi Danielle Tampil di Acara Celine dan Jumpa Pers NewJeans Umumkan Keluar dari ADOR Jadi Sorotan
PDIP Temukan Anomali di Pilkada Banten 2024, Duga Ada Intervensi Kekuasaan
Hari Menanam Pohon Indonesia, Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Nusantara
Beda Nasib dengan Mainoo dan Garnacho, Wonderkid 17 Tahun Manchester United Menuju Pintu Keluar
6 Curhatan Netizen Rindu Uang yang Sudah Dikeluarkan Ini Bikin Tepuk Jidat
Nagita Slavina Ungkap Snack Favorit Rayyanza di Peluncuran Produk Baru
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 29 November 2024, Meski Jelang Akhir Pekan