Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, LHI juga dicabut hak politiknya serta harus membayar Rp 1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut mengomentari keputusan MA ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai, putusan MA ini bisa menjadi bahan rujukan bagi pengadilan.
"Putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi bisa menjadi benchmark (tolak ukur) dan rujukan bagi pengadilan," kata Bambang dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Bambang pun menyoroti poin pencabutan hak politik LHI oleh MA. Menurut dia, hal itu dapat mengakomodasi fakta atas terjadinya perilaku pejabat publik yang seringkali memanfaatkan kekuasaannya untuk bertindak melawan hukum dan mengadakan transaksional.
Karena itu, dia menyatakan, KPK akan tetap menuntut pencabutan hak politik bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis hakim kasasi menilai, permohonan dari pihak terdakwa hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Dalam Putusan Mahkamah Agung tertanggal 15-9-2014 atas perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014 majelis pun memperberat vonis yang diterima mantan Presiden PKS itu pada pengadilan sebelumnya.
"Memperbaiki putusan PN/PT Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 (delapan belas) tahun Denda Rp 1 miliar kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan. Mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," demikian bagian petikan putusan tersebut seperti diterima Liputan6.com. (Mut)
KPK: Putusan MA Perberat Hukuman LHI Bisa Jadi Rujukan
MA memperberat vonis terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus korupsi dan pencucian uang dari 16 tahun menjadi 18 tahun bui.
diperbarui 16 Sep 2014, 12:37 WIBWakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto disela-sela salaman dengan salah satu wartawan dari media nasional, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jokowi dan Kaesang Blusukan Pasar Klitikan Demi Paslon Respati - Astrid
Perbandingan 5 Pemain Termahal Timnas Indonesia dan Jepang, Timpang Seperti Peringkat FIFA
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tergusur ke Dasar Grup C, Peluang Timnas Indonesia Tetap Terbuka
Timnas Indonesia vs Jepang, Garuda dan Samurai Biru Beda Jalan Menuju Piala Dunia 2026
Mengintip Kampung Wisata Giwangan, Transformasi dari Tempat Prostitusi
Drama Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia oleh UI
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Dekat dengan Ulama, Luthfi-Taj Yasin Disebut Sosok yang Paham Dunia Pesantren
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha