KPK Periksa 2 Dosen ITB Dalam Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Sep 2014, 12:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 tenaga pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB). Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Mereka, yakni Sukrisno Mardianto dan Saiful Akbar. Kedua dosen ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP ini.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka S," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya