Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah diminta mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi kaidah Undang-Undang (UU).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengaku saat ini banyak perusahaan tambang pemegang IUP yang tidak mengukuti kaidah UU, seperti membayar pajak dan reklamasi lingkungan.
"Banyak pemegang IUP tidak menaati kaidah seperti tidak melakukan reklamasi, tidak membayar pajak pertambangan. Dengan ada kebijakan hilirisasi banyak usaha ditinggalkan artinya banyak perusahan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan," kata Sukhyar, di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Pemerintah daerah pun diminta untuk memilah perusahaan tambang pemegang IUP dan mengambil langkah tegas untuk mencabut izin perusahaan yang tidak mengikuti aturan.
"Pemda, kepala daerah mencabut izin perusahaan tambang yang tidak sesuai, bupati kepala dinas segera menyampaikan izin sudah tidak layak yang pantas dilakukan operasi selanjutnya," tutur Sukhyar.
Menurut Sukhyar, hal tersebut harus segera dilakukan. Pasalnya, pemerintah telah diberi target membenahi tata kelola pertambangan sampai akhir tahun 2014. Jika hal tersebut tak dipenuhi maka ada konsekuensi yang akan ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Martiono Hadianto mengaku, salah satu ketentuan pemerintah yang tidak diikuti perusahaan pertambangan adalah kepemilikan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak memiliki NPWP harusnya perusahaan tersebut dicabut izinya.
"Kalau tidak punya NPWP kenapa tidak dicabut saja izinnya, karena itu kewajiban membuat NPWP," tuturnya.
Menurut Martiono, saat ini ada 10.600 perusahaan tambang yang tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM namun, hanya 125 perusahaan tambang yang berproduksi dan memiliki laporan keuangan yang jelas.
"Kalau kita lihat, yang berproduksi nggak lebih dari 125 perusahaan, kalau bicara optimalisasi itu yang hanya bicara 125 saja," pungkasnya. (Pew/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Advertisement