Penjaga Kamp Nazi Didakwa Membantu Bunuh 300 Ribu Orang Yahudi

Terdakwa diduga mengumpulkan barang dan harta benda milik para korban untuk kemudian dijadikan dana membantu pergerakan Nazi.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 16 Sep 2014, 14:51 WIB
Ilustrasi situasi di Kamp Auschwitz Nazi (Remember.org)

Liputan6.com, Hannover - Seorang kakek berusia 93 tahun didakwa membantu pembunuhan terhadap 300 ribu orang. Saat kejadian, pria asal Lower Saxony atau Niedersachsen, Jerman itu berperan sebagai penjaga kamp Auschwitz milik Nazi.

Dalam dokumen dakwaannya, Kejaksaan Kota Hannover menyatakan lelaki bernama Oskar Groening itu diduga telah membantu pengoperasian kamp Auschwitz yang dijadikan tempat pembunuhan terhadap warga Yahudi dari Hungaria, pada kurun waktu Mei-Juni 1944.

Kala itu, dilaporkan ada sekitar 425 ribu orang Yahudi asal Hungaria yang ditahan di kamp tersebut. Dan 300 ribu di antaranya dilaporkan meregang nyawa.

Pada dakwaan, dijelaskan bahwa Oskar juga diduga mengumpulkan barang dan harta benda milik para korban untuk kemudian dijadikan dana membantu pergerakan Nazi.

"Dia membantu perekonomian Nazi dan membantu pembunuhan secara sistematis," demikian pernyataan Kejaksaan Kota Hannover, seperti dimuat Washington Post, Selasa (16/9/2014).

Terkait dakwaan tersebut, pengacara Oskar, Hans Holtermann menolak berkomentar.

Oskar sebelumnya pernah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat atas aksi kriminal yang dilakukan Nazi terhadap para korban, meski dia mengakui bekerja di kamp Auschwitz.

Dia mengakui melihat bagaimana tentara Waffen-SS, unit bersenjata dari barisan pengawal Adolf Hitler, berbuat sadis terhadap para korban. Dan mendengar langsung bagaimana bayi menangis keras saat dianiaya anggota Nazi.

"Saya melihat bagaimana para bayi itu ditendang dan dianiaya," ujar Oskar kepada majalah Der Spiegel, pada 2005 silam.

Dakwaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan untuk memperkarakan 30 mantan penjaga kamp Auschwitz yang diajukan tahun 2013 lalu. Ini merupakan yang keempat kalinya kasus serupa diselidiki Kejaksaan Kota Hannover.

Sebelumnya proses hukum terhadap 2 terdakwa dihentikan karena tak cukup bukti dan 1 kasus lainnya ditutup karena terdakwa meninggal. (Ado)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya