Liputan6.com, Surabaya - Guna membahas pelunasan ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya kepada warga terdampak, Gubernur Jawa Timur Soekarwo sedang mengagendakan kembali pertemuan dengan Ketua Dewan Pengarah BPLS Djoko Kirmanto.
Pertemuan yang melibatkan Gubernur Jatim, Ketua Dewan Pengarah BPLS, dan Bupati Sidoarjo, serta sejumlah warga terdampak sudah dijadwalkan dan akan digelar di Jakarta pada 9 September 2014 mendatang. Namun, pertemuan itu dibatalkan karena Djoko Kirmanto mendadak ada agenda di Jawa Tengah.
"Sebelumnya kita sudah bertemu dan berkomitmen dengan Djoko Kirmanto dan jajaran Dewan Pengarah BPLS lainnya untuk mengadakan pertemuan lanjutan yang membahas masalah ganti rugi korban lumpur yang tersendat," kata pria yang akrab disapa Pak De Karwo tersebut di Surabaya, Selasa (16/9/2014).
Dia menyatakan akan terus berkomitmen mendesak pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait masalah ganti rugi korban lumpur, sebelum pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selesai.
Selain itu, dia juga sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Sidoarjo terkait dengan masalah pelunasan tersebut.
"Sebenarnya, Bupati Saiful Illah sudah pulang dari luar negeri pada 22 September 2014, tapi karena ada yang harus diselesaikan, akhirnya pertemuan disepakati pada 24 September 2014," tandas Soekarwo.
Saat ini, lumpur panas Lapindo sudah tidak merembes lagi di Tanggul lumpur Lapindo yang berada di titik 68 Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Dan dengan adanya pengagendaan pertemuan ulang tersebut, diharapkan bisa terealisasi agar Warga yang belum mendapatkan ganti rugi bisa mendapatkan kepastian. (Mut)
Bahas Ganti Rugi Lapindo, Soekarwo Akan Bertemu Ketua Dewan BPLS
Gubernur Jatim akan terus berkomitmen mendesak pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait masalah ganti rugi korban lumpur,
diperbarui 16 Sep 2014, 16:20 WIBGubernur Jawa Timur Soekarwo
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buntut Intimidasi Siswa Sujud dan Menggonggong, Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Bui
Paralelisme Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Gagalkan Curanmor di Rumah Warga, Polisi di Cengkareng Ditembak Pelaku
Viral Video Anak di Batam Babak Belur dengan Leher Terlilit Rantai Besi Dianiaya Ibu Kandung Sendiri
Hasil UEFA Nations League: Inggris Menang Telak Atas Yunani, Italia Kalahkan Belgia
4 Jenis Tangisan yang Dibenci oleh Allah SWT, Nomor 3 Sering Dilakukan Kaum Muda
3 Bandara Masih Ditutup Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Kekayaan Bersih Adalah: Panduan Lengkap Menghitung dan Meningkatkan Aset Finansial Anda
Eksplan Adalah: Memahami Konsep Kunci dalam Kultur Jaringan Tumbuhan
KPU Jakarta: Sirekap di Pilkada Memuaskan, Ada 20 Pelindung Aritmatika
Apa Itu Kekkei Genkai: Kemampuan Genetik Unik dalam Dunia Shinobi
Video Kucing Prabowo Bobby Kertanegara Mandi di Salon Hewan Peliharaan Jadi Viral